CATATAN ABAH TINDIK

Demo Itu Hak, Provokasi Itu Bukan Demokrasi

1744
×

Demo Itu Hak, Provokasi Itu Bukan Demokrasi

Sebarkan artikel ini

Demo Itu Hak, Provokasi Itu Bukan Demokrasi

Catatan Abahtindik
Oleh: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Demonstrasi adalah bagian dari demokrasi. Negara tidak boleh alergi terhadap kritik, sebagaimana masyarakat tidak boleh kehilangan ruang untuk menyampaikan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah.

Aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026 kembali mengingatkan kita bahwa jalanan masih menjadi salah satu ruang bagi masyarakat menyampaikan aspirasi. Kritik terhadap kebijakan, proses legislasi maupun keputusan negara merupakan sesuatu yang sah dalam negara demokrasi.

Tidak ada yang salah dengan demonstrasi.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum secara tegas menjamin hak warga negara untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum.

Namun, demokrasi juga mengenal tanggung jawab.

Kebebasan menyampaikan pendapat tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan, merusak fasilitas, mengganggu hak masyarakat lain, ataupun menghasut orang melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Di situlah kedewasaan berdemokrasi diuji.

Demonstran berhak menyampaikan kritik sekeras apa pun sepanjang dilakukan dalam koridor hukum. Pemerintah dan aparat berkewajiban membuka ruang serta memberikan perlindungan agar aspirasi tersebut dapat disampaikan dengan aman.

Sebaliknya, peserta aksi juga mempunyai kewajiban menghormati hak orang lain, menaati hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Artinya, hak berdemonstrasi bukanlah cek kosong untuk melakukan apa saja.

Yang tak kalah penting untuk diwaspadai adalah provokasi di ruang digital.

Hari ini satu potongan video tanpa konteks dapat beredar dalam hitungan menit. Informasi yang belum terverifikasi, narasi manipulatif, hingga unggahan yang sengaja memainkan emosi bisa menyebar jauh lebih cepat dibandingkan klarifikasi.

Ketika emosi bertemu informasi keliru, substansi perjuangan justru dapat tenggelam. Aspirasi yang semula hendak disampaikan kepada penguasa berubah menjadi keributan yang merugikan banyak pihak.

Karena itu, masyarakat harus mampu membedakan antara kritik, ajakan menyampaikan aspirasi, dan hasutan melakukan pelanggaran hukum.

Aparat pun wajib melakukan pembedaan yang sama.

Peserta aksi yang menyampaikan pendapat secara damai tidak boleh diperlakukan sama dengan individu yang terbukti melakukan kekerasan atau pelanggaran hukum. Penegakan hukum harus profesional, proporsional, terukur, dan didasarkan pada perbuatan masing-masing individu—bukan menggeneralisasi seluruh demonstran.

Demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi tanpa demonstrasi.

Justru kritik diperlukan agar kekuasaan selalu diawasi. Pemerintah yang demokratis harus siap mendengar suara yang tidak menyenangkan sekalipun. Pada saat yang sama, masyarakat juga harus memastikan perjuangan tidak kehilangan legitimasi akibat provokasi dan kekerasan.

Silakan turun ke jalan.

Kritiklah pemerintah sekeras argumentasi dan fakta yang dimiliki. Suarakan ketidakadilan jika memang ada. Awasi kekuasaan karena itulah salah satu fungsi warga negara dalam demokrasi.

Tetapi jangan biarkan provokasi merampas tujuan perjuangan.

Sebab demo adalah hak. Kritik adalah demokrasi. Namun kekerasan dan hasutan untuk melanggar hukum bukanlah demokrasi.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.