CATATAN ABAH TINDIK

Ketika Pintu Kampus Diduga Dibuka dengan Uang: Pendidikan Jangan Jadi Pasar Kursi

4215
×

Ketika Pintu Kampus Diduga Dibuka dengan Uang: Pendidikan Jangan Jadi Pasar Kursi

Sebarkan artikel ini

CATATAN ABAHTINDIK

Ketika Pintu Kampus Diduga Dibuka dengan Uang: Pendidikan Jangan Jadi Pasar Kursi

Oleh: H. Muhajir Wahyu Ramadhan
Direktur Utama ANALISAPUBLIK.ID

Ada orang tua yang menabung bertahun-tahun agar anaknya bisa kuliah.

Ada yang mengurangi kebutuhan rumah tangga. Mengambil pekerjaan tambahan. Berutang. Menjual ternak. Bahkan mungkin melepas sebidang tanah yang selama ini menjadi bagian dari penghidupan keluarga.

Semua dilakukan karena satu keyakinan sederhana: pendidikan adalah jalan untuk mengubah masa depan anak.

Karena itu, ketika muncul dugaan bahwa pintu masuk sebuah perguruan tinggi negeri dapat dibuka melalui uang, persoalannya jauh lebih besar daripada sekadar siapa yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), siapa yang menjadi tersangka, atau berapa rupiah uang yang ditemukan.

Yang sedang dipertaruhkan adalah rasa keadilan.

Kampus seharusnya menjadi rumah pengetahuan, integritas, meritokrasi, dan kejujuran. Bukan tempat anak bangsa mulai belajar bahwa uang dan akses dapat menjadi jalan pintas untuk mengalahkan kemampuan.

Kasus yang kini menyeret jajaran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, karena itu patut menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan tinggi Indonesia.

KPK pada 21 Agustus 2026 menetapkan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru. Perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20 Agustus 2026.

Dalam konstruksi awal perkara, KPK menyebut penyidikan menyentuh proses penerimaan mahasiswa baru pada periode 2025–2026 dan membaginya ke dalam sejumlah klaster dugaan perbuatan.

Semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tentu memiliki hak hukum. Mereka wajib diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai pengadilan menjatuhkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, ketika penyidikan lembaga antirasuah sudah menyentuh mekanisme penerimaan mahasiswa baru, kita tidak boleh berhenti membicarakan orang per orang.

Sistemnya juga harus dibedah.

Rp650 Juta untuk Sebuah Kursi?

Salah satu bagian yang paling mengusik rasa keadilan publik adalah konstruksi perkara KPK mengenai dugaan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.

KPK menduga Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo, melalui pihak perantara, meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua seorang calon mahasiswa agar dapat masuk Fakultas Kedokteran.

Ironisnya, menurut keterangan KPK, setelah uang tersebut diserahkan, calon mahasiswa itu tetap dinyatakan tidak lulus. Orang tuanya kemudian meminta pengembalian uang yang telah diserahkan.

Dalam klaster lain, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang ratusan juta rupiah melalui pihak tertentu yang dikaitkan dengan proses penerimaan mahasiswa.

Sementara pada bagian perkara lainnya, KPK mengungkap dugaan penerimaan Rp1,12 miliar dari pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa baru. Setelah uang diterima, penyidik menduga terdapat pemberian akses user ID untuk proses otorisasi atau persetujuan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.

KPK juga menyebut dugaan praktik tersebut tidak hanya menyentuh Fakultas Kedokteran, tetapi turut berkaitan dengan beberapa program di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan serta Fakultas Hukum.

Sekali lagi, seluruh konstruksi tersebut masih harus diuji melalui proses hukum.

Tetapi apabila dugaan itu nantinya terbukti di pengadilan, persoalannya sangat serius.

Sebab kursi perguruan tinggi negeri bukan komoditas.

Ia bukan meja restoran yang dapat dipesan.

Bukan tiket konser yang bisa diperoleh siapa saja yang bersedia membayar paling mahal.

Kursi pendidikan adalah kesempatan hidup.

Di belakang satu kursi mahasiswa terdapat anak-anak yang belajar bertahun-tahun.

Mereka mengikuti pelajaran sejak pagi, mengerjakan soal hingga malam, mengikuti bimbingan belajar, mengejar nilai, mempersiapkan ujian, lalu menunggu pengumuman dengan harapan besar.

Bayangkan apabila seorang anak tersisih bukan karena kemampuannya lebih rendah, tetapi karena ada orang lain yang mempunyai akses dan uang lebih besar untuk melewati pintu belakang.

Di titik itulah dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa menjadi jauh lebih kejam daripada sekadar angka rupiahnya.

Karena yang dipertaruhkan bukan hanya uang.

Yang bisa dirampas adalah kesempatan seseorang untuk mengubah masa depannya.

Kampus Jangan Mengajarkan Korupsi Sebelum Kuliah Dimulai

Perguruan tinggi berbicara tentang integritas.

Mahasiswa diajarkan etika.

Dosen berbicara tentang moral.

Seminar antikorupsi diselenggarakan.

Spanduk zona integritas dipasang.

Slogan transparansi dicetak di berbagai sudut kampus.

Tetapi semuanya kehilangan makna apabila pada pintu pertama seseorang memasuki perguruan tinggi justru tersedia ruang bagi transaksi gelap.

Bagaimana kita ingin melahirkan dokter yang berintegritas jika pintu menuju fakultas kedokteran saja diduga dapat ditransaksikan?

Bagaimana kita ingin melahirkan sarjana hukum yang menjunjung keadilan apabila kesempatan memperoleh pendidikan hukum diduga dapat dipengaruhi uang?

Dan bagaimana universitas akan mengajarkan mahasiswa melawan korupsi jika sistem di dalam rumahnya sendiri tidak mampu menutup celah penyalahgunaan kewenangan?

Ini bukan serangan terhadap dunia kampus.

Justru sebaliknya.

Kehormatan perguruan tinggi harus dijaga.

Universitas merupakan salah satu institusi yang semestinya memiliki standar moral dan integritas lebih tinggi daripada sekadar kepentingan transaksional.

Jangan Buru-buru Menghapus Jalur Mandiri

Setelah perkara Unsoed mencuat, jalur penerimaan mahasiswa mandiri kembali menjadi sasaran kritik.

Ada yang mempertanyakan apakah jalur tersebut masih layak dipertahankan. Ada pula yang menilai jalur mandiri membuka diskresi terlalu besar bagi perguruan tinggi.

Kekhawatiran tersebut dapat dipahami.

Namun persoalannya tidak sesederhana memilih antara hapus atau pertahankan.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Mengapa sebuah sistem penerimaan masih memungkinkan seseorang memengaruhi hasil seleksi?

Apabila sistem digital memungkinkan satu pengguna memiliki kewenangan mengubah, mengotorisasi, atau memberikan persetujuan tanpa mekanisme pengawasan berlapis, berarti ada kerentanan.

Apabila perubahan hasil seleksi tidak meninggalkan jejak audit yang kuat dan mudah diperiksa, berarti ada celah.

Apabila komunikasi antara pejabat kampus, perantara, dan calon mahasiswa sulit dideteksi, berarti pengawasan belum cukup.

Dan apabila masyarakat tidak mengetahui secara jelas siapa yang memiliki kewenangan melakukan perubahan dalam sistem, transparansi masih sebatas slogan.

Jalur mandiri dapat tetap memiliki fungsi bagi perguruan tinggi.

Tetapi kata “mandiri” tidak boleh pernah diterjemahkan sebagai “bebas tanpa pengawasan.”

Seleksi mandiri harus tetap tunduk pada prinsip meritokrasi, keterbukaan, akuntabilitas, objektivitas, dan kesempatan yang setara.

Kementerian Tidak Cukup Mengganti Rektor

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah mengambil langkah administratif untuk menjaga keberlangsungan operasional Unsoed.

Kemdiktisaintek menetapkan Prof. Ali Rokhman sebagai Pelaksana Tugas Rektor Unsoed terhitung mulai 23 Agustus 2026.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto juga menyatakan kementerian membentuk tim untuk mengevaluasi proses penerimaan mahasiswa setelah munculnya perkara tersebut.

Langkah itu penting.

Tetapi evaluasi sebaiknya tidak berhenti di Unsoed.

Kasus ini semestinya menjadi momentum untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri di seluruh perguruan tinggi negeri.

Bukan karena semua kampus bermasalah.

Justru evaluasi dibutuhkan untuk melindungi kampus-kampus yang selama ini bekerja jujur sekaligus mempersempit ruang bagi siapa pun yang mencoba mempermainkan sistem.

Menurut saya, setidaknya ada enam hal yang harus dipastikan.

Pertama, seluruh proses seleksi harus mempunyai jejak audit digital yang kuat dan tidak dapat dihapus atau dimanipulasi sepihak.

Kedua, tidak boleh ada satu orang yang memegang kewenangan absolut untuk mengubah atau menentukan kelulusan tanpa verifikasi berlapis.

Ketiga, parameter penilaian, daya tampung, tahapan seleksi, dan komponen biaya resmi harus diumumkan secara transparan.

Keempat, harus tersedia kanal pengaduan nasional yang mudah diakses calon mahasiswa dan orang tua apabila menemukan permintaan uang di luar ketentuan resmi.

Kelima, setiap perubahan hasil seleksi harus tercatat dan dapat diaudit secara berkala oleh pihak yang independen.

Keenam, kampus wajib menjamin perlindungan terhadap whistleblower yang berani melaporkan penyimpangan.

Sebab sistem yang baik bukanlah sistem yang hanya berharap seluruh pejabatnya menjadi malaikat.

Sistem yang baik adalah sistem yang tetap sulit dikorupsi sekalipun ada orang yang berniat melakukannya.

Jangan Hukum Mahasiswa Tanpa Pemeriksaan

Ada hal lain yang juga harus dijaga.

Ketika kasus seperti ini meledak, publik mudah terbawa emosi lalu mencurigai seluruh mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri.

Itu tidak adil.

Tidak boleh muncul generalisasi bahwa seluruh mahasiswa jalur mandiri membeli kursi.

Tidak boleh pula mahasiswa yang masuk dengan cara benar kemudian menjadi korban stigma akibat perbuatan pihak lain.

Jika penyidikan menemukan calon mahasiswa tertentu yang diduga diterima melalui mekanisme tidak sah, pemeriksaan harus dilakukan secara individual, berdasarkan bukti, serta mengikuti prosedur hukum dan administrasi yang jelas.

Negara harus keras terhadap manipulasi, tetapi tetap adil terhadap mereka yang tidak terlibat.

KPK Tangkap Orangnya, Pemerintah Tutup Lubangnya

Kita terlalu sering melihat pola yang hampir sama dalam pemberantasan korupsi.

Ada operasi tangkap tangan.

Ada konferensi pers.

Ada barang bukti uang.

Ada tersangka yang dibawa ke rumah tahanan.

Publik marah beberapa hari.

Kemudian perhatian berpindah kepada perkara berikutnya.

Jika akhirnya hanya seperti itu, kita akan terus berputar dalam lingkaran yang sama.

Hari ini Unsoed.

Besok jangan sampai kampus lain.

Pemberantasan korupsi tidak boleh hanya menghasilkan pergantian nama orang yang ditangkap.

Ia harus menghasilkan perubahan sistem.

KPK memiliki tugas mengejar dan membuktikan dugaan tindak pidana.

Pengadilan akan menentukan siapa yang terbukti bersalah.

Tetapi pemerintah dan perguruan tinggi memiliki pekerjaan yang tidak kalah besar: memastikan modus yang sama semakin sulit dilakukan kembali.

Saya tidak ingin perkara ini kelak hanya dikenang sebagai cerita tentang seorang rektor dan sejumlah pejabat kampus yang ditangkap KPK.

Saya berharap kasus ini menjadi titik balik.

Titik ketika pemerintah menyadari bahwa penerimaan mahasiswa baru bukan sekadar urusan administrasi kampus.

Ia adalah gerbang pertama keadilan pendidikan.

Pendidikan Tidak Boleh Menanyakan Isi Rekening Orang Tua

Anak seorang petani harus mempunyai kesempatan yang sama dengan anak seorang pengusaha.

Anak buruh harus boleh bermimpi menjadi dokter.

Anak nelayan harus boleh bercita-cita menjadi sarjana hukum.

Anak dari desa terpencil harus mempunyai kesempatan duduk di ruang kuliah yang sama dengan anak dari kota besar apabila kemampuan dan prestasinya memang memenuhi persyaratan.

Pendidikan merupakan salah satu jalan paling rasional untuk memutus rantai kemiskinan dan memperbaiki mobilitas sosial.

Tetapi apabila pintu pendidikan ditentukan oleh kemampuan membayar seseorang di belakang meja, negara justru sedang membangun tembok baru di hadapan masyarakat yang tidak mempunyai uang maupun akses.

Orang tua boleh membayar UKT sesuai ketentuan.

Boleh membayar komponen biaya pendidikan lain yang secara sah ditetapkan, diumumkan, dan dipertanggungjawabkan secara transparan.

Tetapi tidak boleh ada harga gelap untuk sebuah kelulusan.

Tidak boleh ada tarif tidak resmi untuk satu kursi.

Tidak boleh ada perantara yang menjajakan kesempatan masuk perguruan tinggi.

Dan tidak boleh ada jalan belakang menuju ruang kuliah.

Karena kampus bukan pasar.

Rektor bukan pedagang kursi.

Mahasiswa bukan barang dagangan.

KPK boleh menangkap orangnya.

Tetapi kementerian, universitas, dan pemerintah harus menutup lubangnya.

Sebab ketika anak-anak Indonesia berdiri di depan pintu perguruan tinggi, yang seharusnya menentukan adalah:

“Seberapa besar kemampuan dan prestasimu?”

Bukan:

“Seberapa tebal isi rekening orang tuamu?”

Itulah pendidikan yang adil.

Dan keadilan seperti itulah yang wajib kita jaga.

Salam,
Abahtindik

Catatan Abahtindik merupakan kolom pandangan penulis terhadap isu aktual dan kepentingan publik. Seluruh penyebutan pihak dan uraian perkara hukum dalam tulisan ini merujuk pada informasi resmi serta perkembangan penanganan perkara yang tersedia saat tulisan diterbitkan. Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.