Jatim

Tumpukan Elektronik Bekas di Tawangsari Trowulan Disorot, DLH Mojokerto Didorong Cek Status B3 dan Perizinan

1643
×

Tumpukan Elektronik Bekas di Tawangsari Trowulan Disorot, DLH Mojokerto Didorong Cek Status B3 dan Perizinan

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO, ANALISAPUBLIK.ID – Aktivitas pengumpulan dan pemilahan barang bekas di kawasan Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan setelah Tim Redaksi Analisa Publik menemukan tumpukan berbagai material, termasuk komponen dan peralatan elektronik yang sudah tidak digunakan.

Temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu mendapatkan kepastian dari instansi berwenang, mulai dari jenis dan asal material, cara penyimpanan dan pemilahan, kegiatan yang dilakukan setelah material dipisahkan, hingga status persetujuan lingkungan dan perizinan apabila aktivitas tersebut bersinggungan dengan sampah yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) maupun Limbah B3.

Tim Redaksi Anblik (Analisa Publik) melakukan penelusuran langsung ke salah satu lokasi di Tawangsari pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

Di lokasi, redaksi melihat tumpukan barang bekas dalam jumlah cukup banyak. Sejumlah pekerja tampak melakukan pemilahan berbagai jenis material.

Barang yang terlihat di area tersebut beragam, mulai dari kaleng dan logam bekas hingga komponen serta sejumlah peralatan elektronik yang sudah tidak digunakan.

Berdasarkan keterangan pekerja yang ditemui redaksi, sebagian material disebut berasal dari luar Kabupaten Mojokerto, di antaranya dari Pati, Jawa Tengah, serta Bangkalan, Madura.

Salah seorang pekerja juga menyebut aktivitas di lokasi tersebut berkaitan dengan usaha milik seseorang yang mereka kenal dengan nama Heri.

«“Ini usaha B3 milik Pak Heri yang bertempat tinggal di Tawangsari,” kata salah seorang pekerja kepada Tim Redaksi Analisa Publik.»

Analisa Publik menegaskan, penyebutan “usaha B3” dalam kutipan tersebut merupakan keterangan pekerja di lapangan dan bukan kesimpulan redaksi mengenai status hukum kegiatan usaha tersebut.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak yang disebut sebagai pemilik maupun pengelola.

Karena itu, belum dapat dipastikan apakah aktivitas di lokasi merupakan perdagangan barang bekas, pengumpulan sampah tertentu, pengelolaan sampah yang mengandung B3, pengelolaan Limbah B3, pemanfaatan material, atau kegiatan usaha dengan klasifikasi lainnya.

Informasi mengenai identitas lebih lanjut dan asal pihak yang disebut sebagai pemilik juga masih memerlukan konfirmasi.

Elektronik Bekas Tidak Bisa Dinilai Hanya dari Bentuk Fisik

Keberadaan barang elektronik yang sudah tidak digunakan memang memerlukan perhatian khusus. Namun, klasifikasi material tetap harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kondisi faktualnya.

Tidak seluruh barang bekas dapat langsung disebut sebagai Limbah B3.

Jenis barang, asal material, kandungan yang terdapat di dalamnya, residu, serta kegiatan yang dilakukan terhadap material tersebut menjadi faktor penting dalam menentukan bagaimana pengelolaannya harus dilakukan.

Kaleng makanan atau minuman yang kosong dan tidak terkontaminasi bahan berbahaya, misalnya, memiliki karakter berbeda dengan bekas wadah cat, pestisida, oli, bahan kimia maupun produk lain yang masih menyisakan bahan atau residu tertentu.

Hal serupa berlaku terhadap barang elektronik yang tidak digunakan lagi.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun memasukkan barang elektronik yang tidak digunakan lagi sebagai salah satu bentuk sampah yang mengandung B3.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap orang yang menghasilkan sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 melakukan pengurangan dan penanganan.

Namun, regulasi yang sama juga menegaskan bahwa sampah yang mengandung B3 dan/atau Limbah B3 dalam pengaturan tersebut tidak termasuk sampah yang berasal dari sisa hasil usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

Perbedaan sumber material tersebut menjadi penting karena dapat menentukan rezim pengelolaan yang harus diterapkan.

Dengan demikian, penampakan visual berupa tumpukan elektronik bekas belum cukup untuk menyimpulkan seluruh material di lokasi merupakan Limbah B3.

Identifikasi terhadap sumber, jenis, karakteristik serta aktivitas yang dilakukan terhadap material tetap diperlukan melalui pemeriksaan pihak berwenang.

Jika Ditemukan Limbah B3, Pengelolaannya Memiliki Persyaratan Khusus

Situasinya menjadi berbeda apabila hasil pemeriksaan kemudian menunjukkan terdapat Limbah B3 yang disimpan, dikumpulkan, diangkut, dimanfaatkan atau diolah sebagai bagian dari kegiatan usaha tersebut.

Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mengatur secara khusus tata cara serta persyaratan teknis pengelolaan Limbah B3 dan hingga kini tercatat berstatus berlaku.

Pengelolaan Limbah B3 secara regulatif tidak berhenti pada persoalan adanya tumpukan material. Aspek yang harus diperiksa dapat mencakup sumber limbah, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan hingga penanganan akhirnya sesuai kegiatan yang benar-benar dilakukan.

Karena itu, pemeriksaan terhadap aktivitas di Tawangsari idealnya tidak sebatas melihat kondisi fisik lokasi.

Instansi berwenang perlu mengetahui dari mana material diperoleh, bagaimana material tersebut diangkut, bagaimana sistem penyimpanannya, proses apa yang dilakukan setelah pemilahan, serta ke mana hasil pemilahan dan residu akhirnya diserahkan.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup antara lain mengatur persetujuan lingkungan, pengelolaan Limbah B3, perlindungan dan pengelolaan mutu air, serta perlindungan dan pengelolaan mutu udara.

Karena aktivitas yang ditemukan redaksi melibatkan pekerja dan berlangsung dalam bentuk kegiatan usaha, status serta ruang lingkup kegiatan tersebut relevan diperiksa untuk mengetahui persyaratan lingkungan dan perizinan apa yang seharusnya dipenuhi.

Belum Ada Dasar Menyatakan Terjadi Pencemaran Lingkungan

Meski tumpukan barang elektronik dan material bekas lainnya patut mendapatkan perhatian, Analisa Publik tidak menyimpulkan telah terjadi pencemaran lingkungan di lokasi tersebut.

Kesimpulan mengenai pencemaran membutuhkan pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain identifikasi jenis dan karakteristik material, apabila ditemukan indikasi adanya pelepasan bahan pencemar, pemeriksaan dapat dikembangkan terhadap media lingkungan yang relevan sesuai karakter kegiatan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh hasil pemeriksaan resmi ataupun hasil pengujian laboratorium dari instansi berwenang yang menyatakan aktivitas di lokasi tersebut telah menyebabkan pencemaran.

Oleh karena itu, keberadaan tumpukan barang bekas tidak dapat dengan sendirinya dijadikan dasar untuk menyatakan telah terjadi pencemaran lingkungan.

Kepastian harus diperoleh melalui pemeriksaan faktual dan teknis oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Material Disebut dari Pati dan Bangkalan, Rantai Pengangkutan Perlu Diklarifikasi

Keterangan pekerja mengenai adanya material yang disebut berasal dari Pati dan Bangkalan juga membuka aspek lain yang perlu ditelusuri, yakni sumber dan rantai pergerakan barang hingga sampai ke Tawangsari.

Klasifikasi material menjadi penting.

Apabila barang yang diangkut merupakan barang bekas biasa, ketentuan yang berlaku tentu berbeda dibandingkan apabila berdasarkan pemeriksaan material tersebut termasuk sampah yang mengandung B3 ataupun Limbah B3.

Karena itu, asal material tidak cukup hanya diketahui berdasarkan nama daerah.

Dokumen asal-usul barang, pihak pengirim, pihak penerima, mekanisme pengangkutan, jenis material serta tujuan akhirnya menjadi bagian yang relevan untuk diklarifikasi apabila dilakukan pemeriksaan.

Setidaknya terdapat sejumlah aspek yang perlu mendapatkan kepastian, yakni:

– status dan jenis kegiatan usaha;
– identitas badan usaha apabila kegiatan dijalankan melalui badan usaha;
– asal dan sumber material;
– jenis serta klasifikasi material;
– metode penyimpanan;
– proses pemilahan, pemanfaatan atau pengolahan yang dilakukan;
– mekanisme pengangkutan;
– pihak penerima hasil pemilahan;
– penanganan residu yang dihasilkan; serta
– dokumen lingkungan dan perizinan yang dipersyaratkan sesuai kegiatan sebenarnya.

Pemeriksaan terhadap dokumen tersebut penting agar status kegiatan tidak hanya didasarkan pada asumsi maupun pengamatan visual.

DLH Kabupaten Mojokerto Didorong Lakukan Pemeriksaan

Atas temuan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto diharapkan melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kondisi faktual aktivitas yang berlangsung di Tawangsari.

Pemeriksaan diperlukan bukan untuk terlebih dahulu menyatakan adanya pelanggaran, melainkan untuk memberikan kepastian mengenai jenis kegiatan, klasifikasi material serta kepatuhannya terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Pengecekan lapangan juga dibutuhkan untuk membedakan secara jelas apakah kegiatan tersebut sebatas perdagangan dan pemilahan barang bekas biasa, pengelolaan sampah yang mengandung B3, pengelolaan Limbah B3, atau terdapat beberapa aktivitas berbeda yang berlangsung di lokasi yang sama.

Kepastian tersebut penting bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Apabila kegiatan telah dilengkapi dokumen, persetujuan dan sarana pengelolaan yang dipersyaratkan serta seluruh aktivitasnya berjalan sesuai ketentuan, penjelasan tersebut juga perlu diketahui publik sehingga tidak berkembang kesimpulan yang keliru.

Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut menjadi kewenangan instansi terkait berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Analisa Publik Telusuri Perizinan dan Minta Klarifikasi Pengelola

Analisa Publik akan melanjutkan penelusuran terhadap aktivitas di lokasi tersebut, termasuk meminta konfirmasi kepada DLH Kabupaten Mojokerto dan pihak yang disebut pekerja sebagai pemilik maupun pengelola.

Redaksi juga akan menelusuri dokumen terkait legalitas kegiatan, persetujuan lingkungan dan perizinan yang diperlukan berdasarkan klasifikasi serta ruang lingkup usaha sebenarnya.

Konfirmasi tersebut menjadi bagian penting karena keterangan seorang pekerja di lapangan tidak dapat berdiri sendiri untuk menentukan status hukum sebuah kegiatan usaha.

Analisa Publik membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pemilik, pengelola maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.

Apabila terdapat dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, hasil pemeriksaan instansi, dokumen asal-usul material ataupun keterangan lain yang dapat menjelaskan aktivitas tersebut, redaksi akan memuatnya dalam pembaruan pemberitaan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi dan praduga tak bersalah, sekaligus memastikan persoalan lingkungan yang menyangkut kepentingan publik memperoleh penjelasan berdasarkan fakta.

Reporter: Mas Bay
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.