HeadlineHukum Kriminal

TPKS Sambikerep Disidik, Polisi Dalami Keterangan Pelapor, Terlapor dan Saksi

5
×

TPKS Sambikerep Disidik, Polisi Dalami Keterangan Pelapor, Terlapor dan Saksi

Sebarkan artikel ini
Sedikitnya lima orang saksi telah dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

SURABAYA, analisapublik.id – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di kawasan Sambikerep, Surabaya, memasuki babak penyidikan. Perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik itu kini tengah didalami aparat kepolisian untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak yang bertanggung jawab.

Kuasa hukum pihak pelapor, Rizchi Hari Setiawan, S.H., menegaskan bahwa hingga kini belum ada kesimpulan mengenai siapa pelaku dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih berjalan dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan.

“Hingga saat ini belum dapat dipastikan maupun disimpulkan siapa pelaku sebenarnya, lantaran proses penanganan masih berlangsung secara seksama oleh pihak kepolisian, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) PPA-PPO Polresta Surabaya,” ujar Rizchi kepada awak media, Rabu (12/8/2026).

Menurut Rizchi, kepolisian telah bergerak melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara. Pemeriksaan tersebut mencakup pelapor, terlapor hingga saksi.

Sedikitnya lima orang saksi telah dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Di antara saksi yang dimintai keterangan terdapat tenaga pendidik serta pimpinan lembaga yang disebut berkaitan dengan lokasi terjadinya peristiwa yang diduga menimpa anak tersebut.

“Sebanyak lima orang saksi telah dipanggil dan diperiksa, termasuk tenaga pendidik serta pimpinan lembaga tempat terjadinya peristiwa yang diduga menimpa anak tersebut,” tegasnya.

Rizchi menilai pemeriksaan para saksi menjadi bagian penting untuk menyusun gambaran kejadian secara menyeluruh. Karena itu, pihak pelapor meminta penyidik bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

Selain aspek hukum, kondisi psikologis anak yang diduga menjadi korban juga menjadi perhatian pihak pelapor. Rizchi meminta perkara tersebut tidak berhenti sebelum seluruh fakta hukum dapat diungkap.

“Kasus ini harus terus diproses hingga tuntas dan tidak boleh berhenti di tengah jalan, karna mental, dan psikologis seorang anak. Maka jika kebenaran tidak segera diungkap dan pelaku tidak segera bertanggung jawab, saya khawatir akan muncul korban-korban lain yang menjadi sasaran selanjutnya. Terutama anak-anak, jiwa mereka sedang terluka dan terancam,” tegas Rizchi.

Ia menyatakan perlindungan terhadap anak harus menjadi salah satu pertimbangan penting selama proses hukum berlangsung. Namun, pihak pelapor tetap menyerahkan penentuan pihak yang bertanggung jawab kepada penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.

Pihak kuasa hukum juga berharap penyidikan segera memberikan kepastian hukum. Apabila penyidik telah memperoleh bukti yang cukup, status hukum pihak yang diduga bertanggung jawab diharapkan segera ditentukan sesuai ketentuan hukum.

“Meski demikian, kami selaku kuasa hukum pelapor sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan dan hasil penyidikan yang dilakukan pihak berwenang, dan mendesak Polresta Surabaya tetapkan status tersangka segera,” lugasnya.

Rizchi selanjutnya meminta jajaran Polresta Surabaya, khususnya Satreskrim PPA-PPO, segera menentukan langkah hukum setelah seluruh saksi selesai diperiksa.

“Kami berharapan kepada jajaran Polresta Surabaya melalui Satreskrim PPA-PPO adalah agar setelah pemeriksaan seluruh saksi selesai digali keterangannya, langkah hukum berikutnya segera diambil. Penetapan status terduga terlapor diharapkan segera dikeluarkan sebagai tersangka (TSK), sebagai langkah tegas penegakan hukum sekaligus upaya melindungi anak-anak lain dari ancaman serupa,” kata Rizchi.

Meski mendesak adanya kepastian status hukum, Rizchi tetap meminta penyidik menjalankan proses secara objektif dan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah.

“Kami sangat mengapresiasi kecepatan dan ketegasan yang telah ditunjukkan Satreskrim PPA-PPO Polresta Surabaya sejauh ini. Tetaplah bekerja secara objektif, teliti, dan tuntas. Segera tetapkan status hukumnya. Siapapun pelakunya, biarkan hukum yang berbicara dan keadilan yang menjawab. Jangan biarkan keraguan memberi ruang bagi kejahatan untuk berulang,” tutup penasehat hukum pelapor.

Hingga berita ini ditulis, perkara dugaan TPKS di kawasan Sambikerep tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Belum ada pengumuman resmi dari kepolisian terkait penetapan tersangka dalam perkara ini.

Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, pendalaman terhadap pihak terkait, serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.