CATATAN ABAH TINDIK

Opini Tidak Boleh Menggantikan Putusan Hukum

1368
×

Opini Tidak Boleh Menggantikan Putusan Hukum

Sebarkan artikel ini

CATATAN ABAH TINDIK
Opini Tidak Boleh Menggantikan Putusan Hukum
Oleh: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Kemajuan teknologi informasi telah mengubah wajah demokrasi. Di satu sisi, masyarakat kini memiliki ruang yang sangat luas untuk menyampaikan pendapat, mengkritisi kebijakan, hingga mengawasi jalannya pemerintahan. Namun di sisi lain, derasnya arus informasi juga melahirkan persoalan baru: opini publik sering kali bergerak lebih cepat daripada proses hukum itu sendiri.

Tidak sedikit perkara yang masih berada pada tahap penyelidikan atau penyidikan sudah lebih dahulu “diputus” di ruang digital. Potongan video, unggahan media sosial, rekaman percakapan, maupun narasi yang belum terverifikasi langsung membentuk persepsi publik. Dalam hitungan menit, seseorang dapat kehilangan nama baik, reputasi, bahkan pekerjaannya, meskipun belum ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.

Fenomena tersebut patut menjadi perhatian bersama. Sebab negara ini berdiri di atas prinsip negara hukum, bukan negara yang menjadikan opini sebagai dasar penegakan keadilan. Konstitusi telah memberikan jaminan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh proses peradilan yang adil.

Asas praduga tak bersalah bukan sekadar istilah hukum, melainkan fondasi utama dalam sistem peradilan pidana. Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah seluruh proses pembuktian dilakukan secara objektif dan diputus oleh pengadilan yang berwenang. Mengabaikan prinsip tersebut sama artinya dengan mengikis perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Di era digital, tantangan terbesar justru datang dari kecepatan penyebaran informasi. Algoritma media sosial lebih mengutamakan konten yang menarik perhatian dibandingkan informasi yang telah diverifikasi. Akibatnya, kabar yang belum tentu benar sering kali memperoleh jangkauan lebih luas daripada klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum.

Di sinilah pentingnya peran media massa profesional. Pers tidak boleh larut dalam perlombaan menjadi yang paling cepat, tetapi harus tetap menjadi yang paling akurat. Verifikasi, keberimbangan, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik merupakan benteng agar informasi yang diterima masyarakat tidak berubah menjadi alat pembentuk penghakiman publik.

Pengawasan masyarakat terhadap jalannya penegakan hukum tetap diperlukan sebagai bagian dari kontrol sosial. Kritik yang disampaikan secara objektif justru menjadi energi bagi lahirnya institusi hukum yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Namun kritik harus dibangun di atas fakta, bukan asumsi; berdasarkan data, bukan prasangka.

Bangsa yang dewasa bukanlah bangsa yang gemar menghakimi melalui kolom komentar, melainkan bangsa yang menghormati proses hukum. Sebab hukum tidak bekerja berdasarkan jumlah “like”, banyaknya unggahan ulang, ataupun tekanan opini yang sedang viral. Hukum bekerja melalui alat bukti, keterangan saksi, fakta persidangan, dan keyakinan hakim yang dibangun berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga perlu semakin bijak dalam menyikapi setiap informasi yang beredar. Tidak semua yang viral adalah benar, dan tidak semua yang ramai diperbincangkan mencerminkan keseluruhan fakta. Literasi digital menjadi kebutuhan mendesak agar ruang publik tetap sehat dan tidak berubah menjadi arena penyebaran fitnah maupun pembunuhan karakter.

Pada akhirnya, demokrasi membutuhkan kebebasan berbicara, tetapi keadilan membutuhkan kesabaran untuk menghormati proses. Keduanya harus berjalan beriringan agar tidak saling meniadakan.

Karena hukum tidak boleh tunduk kepada keramaian, dan keadilan tidak pernah lahir dari penghakiman di media sosial. Keadilan hanya akan tegak apabila proses hukum diberi ruang untuk bekerja secara independen, objektif, dan tanpa tekanan opini.

H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.