Infrastruktur

Beli Ruko Melalui Lelang KPKNL, Pemilik Sah Diduga Diserbu Preman

2158
×

Beli Ruko Melalui Lelang KPKNL, Pemilik Sah Diduga Diserbu Preman

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – Analisa Publik | Polrestabes Surabaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan sebuah ruko di Jalan Krukah Utara, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Perkara tersebut menjadi perhatian publik lantaran korbannya merupakan pemilik sah bangunan yang memperoleh hak kepemilikan melalui mekanisme lelang resmi yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfie Sulistyawan mengatakan, ketiga tersangka telah ditahan dan saat ini menjalani proses hukum. Penyidik juga masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut.

Korban, Bagus Andi, diketahui memenangkan lelang ruko tersebut melalui KPKNL pada April 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian, seluruh proses administrasi telah diselesaikan sesuai ketentuan, mulai dari penetapan sebagai pemenang lelang, proses balik nama kepemilikan, hingga pelunasan kewajiban perpajakan. Dengan demikian, korban dinyatakan memiliki dasar hukum atas kepemilikan bangunan tersebut.

Namun, saat hendak memasuki dan menguasai bangunan yang telah menjadi haknya, korban diduga dihalangi oleh sekelompok orang. Dalam peristiwa itu, polisi menerima laporan adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap korban, perusakan pagar, perusakan kamera pengawas (CCTV), hingga dugaan perampasan telepon genggam milik salah seorang saksi.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada korban sebagai syarat agar dapat kembali menguasai bangunan tersebut. Informasi mengenai dugaan permintaan uang dengan nilai lebih dari Rp100 juta masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan seluruh fakta hukum yang terjadi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial AA, S, dan NH. Ketiganya diduga memiliki peran dalam aksi menghalangi korban memasuki bangunan yang telah diperolehnya melalui lelang negara. Meski demikian, kepolisian belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring berkembangnya proses penyidikan.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfie Sulistyawan menegaskan bahwa Polrestabes Surabaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk aksi premanisme maupun tindakan melawan hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Prinsipnya Polrestabes Surabaya berkomitmen, tidak ada aksi premanisme maupun pengerahan massa yang menghalang-halangi seseorang memasuki rumah atau bangunan yang menjadi haknya. Semua pihak harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Luthfie.

Ia menambahkan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapolrestabes juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik premanisme di Kota Surabaya. Menurutnya, setiap bentuk perselisihan atau klaim atas suatu objek harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan intimidasi, kekerasan, maupun pengerahan massa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.(Yudi)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.