Surabaya, analisapublik.id | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Jefri Romadon bin Mat Ra’i dan Moh. Yasin bin Ta’e (alm) masing-masing dengan hukuman delapan tahun penjara. Keduanya didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 8,402 gram.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Anggraeni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/7/2026).
Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat untuk menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
“Menyatakan terdakwa Jefri Romadon bin Mat Ra’i dan Moh. Yasin bin Ta’e terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Anggraeni saat membacakan surat tuntutan.
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut masing-masing terdakwa membayar denda Rp400 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.
Perkara ini bermula pada 4 Maret 2026. Saat itu, Jefri meminta Yasin membeli sekitar lima gram sabu dengan menyerahkan uang Rp4 juta.
Yasin kemudian mendapatkan sabu dari Moh. Halim, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di kawasan Sidotopo, Surabaya. Dalam transaksi tersebut, Yasin dijanjikan upah Rp25 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil dibeli.
Setelah sabu diterima, Jefri membaginya menjadi 50 paket kecil. Setiap paket kemudian dijual dengan harga Rp100 ribu. Sebanyak 15 paket disebut telah terjual sebelum keduanya ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Penangkapan dilakukan di kamar kos Yasin di kawasan Simolawang, Surabaya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 36 paket sabu dengan berat bersih 8,402 gram.
Petugas juga menyita satu timbangan digital, sejumlah plastik klip, peralatan pengemasan, dompet yang digunakan untuk menyimpan barang, serta dua telepon genggam milik para terdakwa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, seluruh barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.
Jaksa meminta majelis hakim menetapkan sabu dan seluruh peralatan pengemasan untuk dimusnahkan. Sementara itu, dua telepon genggam milik para terdakwa diminta dirampas untuk negara.
Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari menunda persidangan hingga Selasa (28/7/2026). Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari kedua terdakwa.






