Tulungagung, Analiaapublik.id | Ketua Aliansi Jurnalis Tulungagung (AJT), Catur Santoso, mengecam pernyataan seorang pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor yang meminta aparatur desa tidak melayani wartawan yang belum mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Pernyataan tersebut terekam dalam video kegiatan Safari Jurnalistik ke-V PWI Kabupaten Bogor yang digelar di Aula Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Rekaman itu kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan di kalangan insan pers.
Dalam video tersebut, narasumber yang disebut sebagai pengurus PWI Kabupaten Bogor menyampaikan kepada para kepala desa di wilayah Bogor Utara agar menolak, mengabaikan, dan tidak melayani wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW.
Catur menilai seruan tersebut tidak tepat karena berpotensi mendorong pejabat publik, termasuk kepala desa, bersikap diskriminatif terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Menurutnya, pernyataan semacam itu juga dapat menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah wartawan yang belum mengikuti UKW tidak berhak melakukan peliputan, meminta konfirmasi, maupun menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Langkah mengotak-ngotakkan jurnalis, terutama mereka yang bertugas di tingkat pedesaan, merupakan preseden buruk. Hal itu dikhawatirkan menyuburkan antipati, kecurigaan, hingga penolakan sepihak dari pejabat publik maupun kepala desa terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan insan pers,” kata Catur di Tulungagung, Sabtu (11/7/2026).
Ia menilai narasi yang disampaikan dalam forum tersebut terkesan arogan dan lebih mengedepankan kepentingan kelompok dibandingkan upaya membangun kehidupan pers yang sehat, terbuka, dan inklusif.
Catur juga mengingatkan bahwa sertifikasi kompetensi wartawan di Indonesia tidak hanya dikenal melalui UKW dalam skema Dewan Pers. Menurutnya, terdapat pula Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) melalui lembaga sertifikasi profesi pers yang memiliki lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Karena itu, ia meminta semua pihak tidak menjadikan satu jenis sertifikasi sebagai dasar untuk menolak atau mendiskreditkan wartawan dari organisasi maupun lembaga pers lain.
Terlepas dari jalur sertifikasi yang ditempuh, lanjut Catur, profesionalitas seorang wartawan tetap harus terlihat dari kepatuhannya terhadap Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, disiplin verifikasi, keberimbangan pemberitaan, serta kesungguhan dalam memperjuangkan kepentingan publik.
“Kredibilitas jurnalis dibuktikan melalui integritas dan kualitas karya jurnalistiknya dalam mengawal transparansi. Profesionalitas tidak semata-mata diukur dari kartu sertifikasi organisasi tertentu,” tegasnya.
Catur berharap polemik tersebut menjadi bahan evaluasi bersama agar kegiatan edukasi jurnalistik tidak justru melahirkan sekat di antara sesama pekerja pers. Ia juga meminta aparatur pemerintah tetap terbuka dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, sepanjang wartawan menjalankan tugas secara profesional dan mematuhi ketentuan jurnalistik.
Reporter: Endi S
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan
Sumber: analisapublik.id






