EDITORIALHeadline

Rp103 Juta Dana Mahasiswa Disalahgunakan, Kasus YIP Jadi Alarm Tata Kelola Organisasi Kampus

1894
×

Rp103 Juta Dana Mahasiswa Disalahgunakan, Kasus YIP Jadi Alarm Tata Kelola Organisasi Kampus

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Analisapublik.id – Kasus dugaan penyalahgunaan dana organisasi mahasiswa sebesar Rp103.336.457 oleh mahasiswi berinisial YIP di Universitas Airlangga (Unair) menyita perhatian publik. Bukan semata karena nominalnya yang mencapai ratusan juta rupiah, melainkan karena dana tersebut berasal dari komunitas mahasiswa penerima Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang selama ini dikenal sebagai kelompok penerima bantuan pendidikan dari negara.

Pihak Unair telah menetapkan mekanisme pengembalian dana setelah YIP mengakui menggunakan uang organisasi Airlangga University Bidik Misi Organization (AUBMO) untuk kepentingan pribadi. Jumlah dana yang harus dipertanggungjawabkan bahkan mencapai Rp103.336.457, lebih besar dari angka Rp97 juta yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.

YIP yang merupakan mahasiswi Program Studi D4 Manajemen Perkantoran Digital Fakultas Vokasi Unair angkatan 2023 diketahui menjabat sebagai Menteri Keuangan AUBMO periode 2025/2026. Dalam video klarifikasi yang beredar luas, ia mengakui telah menggunakan dana organisasi secara bertahap untuk kepentingan pribadi dan menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa melibatkan pengurus lainnya.

Kasus ini sesungguhnya tidak hanya berbicara tentang uang yang hilang. Yang lebih penting adalah soal kepercayaan. Dana yang dikelola organisasi tersebut berasal dari iuran dan sumbangan sesama mahasiswa penerima beasiswa. Karena itu, ketika dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, yang terluka bukan hanya keuangan organisasi, tetapi juga rasa percaya antaranggota yang selama ini dibangun atas dasar solidaritas.

Dari hasil pendalaman internal kampus, terungkap bahwa dana organisasi disimpan melalui rekening pribadi karena AUBMO belum memiliki rekening resmi. Temuan ini menjadi perhatian serius karena memperlihatkan adanya kelemahan dalam tata kelola keuangan organisasi. Penggunaan rekening pribadi untuk menyimpan dana bersama memang kerap menjadi celah yang membuka peluang terjadinya penyimpangan.

Di sinilah letak persoalan yang patut menjadi bahan evaluasi. Sebuah organisasi yang mengelola dana hingga ratusan juta rupiah semestinya memiliki sistem administrasi dan pengawasan yang jelas. Sebab dalam banyak kasus, penyimpangan tidak hanya terjadi karena faktor individu, tetapi juga karena lemahnya kontrol yang seharusnya mampu mendeteksi masalah sejak awal.

Unair bersama pengurus AUBMO memilih menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme pengembalian dana dan pembinaan internal. Kampus tidak membawa kasus tersebut ke ranah pidana setelah YIP menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh dana yang telah digunakan. Pengembalian akan dilakukan secara bertahap dengan jaminan dari pihak keluarga.

Namun demikian, penyelesaian administratif tidak serta-merta menghapus pertanyaan publik. Bagaimana dana sebesar itu dapat digunakan secara bertahap tanpa terdeteksi lebih awal? Mengapa sistem pengawasan baru bergerak setelah persoalan menjadi besar dan viral di media sosial? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menjadi pekerjaan rumah bagi setiap organisasi mahasiswa maupun pihak kampus.

Kasus YIP seharusnya menjadi pelajaran penting bahwa integritas tidak cukup hanya diajarkan di ruang kuliah. Integritas harus dibangun melalui sistem yang transparan, pengawasan yang berjalan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Sebab sekuat apa pun kepercayaan kepada seseorang, sebuah organisasi tetap membutuhkan kontrol agar amanah yang diberikan tidak berubah menjadi persoalan di kemudian hari.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa organisasi mahasiswa bukan sekadar tempat beraktivitas dan berorganisasi. Di dalamnya terdapat proses belajar menjadi pemimpin yang kelak akan terjun ke masyarakat. Karena itu, pembenahan tata kelola, transparansi keuangan, dan pengawasan yang lebih ketat harus menjadi prioritas agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya tentang Rp103 juta yang harus dikembalikan.

Reporter: Lebi

Editor: Respati

Sumber: analisapublik.id

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.