TULUNGAGUNG, analisapublik.id — Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tulungagung mendatangi DPRD Tulungagung untuk menyampaikan aspirasi terkait ketimpangan penghasilan yang mereka terima. Mereka meminta pemerintah daerah memberikan gaji yang layak dan disetarakan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Aspirasi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi A DPRD Tulungagung bersama Aliansi PPPK Paruh Waktu Tulungagung pada Jumat (29/5/2026).
Ketua Aliansi R2 dan R3 PPPK Paruh Waktu Tulungagung, Adi Dwi Prayitno, mengatakan pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Tulungagung agar segera merealisasikan pemberian gaji setara UMK bagi para PPPK paruh waktu.
Menurut Adi, selain besaran gaji yang dinilai belum layak, terdapat pula perbedaan penghasilan antara tenaga pendidik dan tenaga teknis yang perlu diseragamkan.
“Kami sangat menekankan agar Pemkab Tulungagung segera memberikan gaji yang layak kepada para ASN PPPK Paruh Waktu setara UMK. Selain itu, regulasi gaji yang diberikan juga harus seragam dan rata,” ujar Adi usai hearing.
Ia menjelaskan, saat ini guru PPPK paruh waktu hanya menerima penghasilan sekitar Rp350 ribu per bulan. Sementara itu, tenaga teknis menerima upah yang bervariasi, mulai dari Rp570 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan.
Menurut perhitungan dan simulasi yang dilakukan aliansi, penyetaraan gaji PPPK paruh waktu hingga setara UMK masih memungkinkan untuk diakomodasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung.
Meski belum menghasilkan keputusan final, Adi mengaku cukup puas atas respons yang diberikan DPRD Tulungagung. Ia menilai DPRD menunjukkan komitmen untuk mengawal aspirasi para PPPK paruh waktu hingga mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Harinto Triyoso, menyatakan pihaknya mendukung tuntutan penyetaraan gaji tersebut. Menurutnya, tidak semestinya terdapat kesenjangan penghasilan antara guru maupun tenaga teknis yang sama-sama berstatus PPPK paruh waktu.
“Kami juga berharap agar gaji para PPPK Paruh Waktu ini bisa disamakan, baik guru maupun tenaga teknis,” ujar Harinto.
Ia menambahkan, diperlukan pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah untuk menyamakan persepsi dan mencari formulasi kebijakan yang memungkinkan tuntutan tersebut dapat diakomodasi melalui APBD Kabupaten Tulungagung.
Hasil hearing tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan PPPK paruh waktu di Tulungagung, sekaligus memberikan kepastian terkait sistem pengupahan yang lebih adil dan proporsional bagi seluruh ASN dengan status PPPK paruh waktu.
Reporter: Endi S
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan
Sumber: analisapublik.id






