SURABAYA, analisapublik.id — Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (UPT TIKP) resmi mengumumkan tata cara pengambilan PIN bagi calon murid baru dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur Tahun 2026. PIN menjadi identitas digital yang wajib dimiliki calon peserta didik untuk dapat mengakses dan mengikuti seluruh tahapan pendaftaran sekolah tujuan.
Pengambilan PIN dilakukan secara daring melalui laman resmi spmb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, tanggal lahir, serta tanggal penerbitan Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Domisili (SKD), atau Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD).

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk memastikan seluruh data calon murid baru telah diverifikasi dan tervalidasi sebelum mengikuti proses seleksi penerimaan peserta didik di jenjang SMA dan SMK negeri di Jawa Timur.
Calon murid baru lulusan Jawa Timur tahun 2026 diwajibkan terlebih dahulu masuk ke sistem SPMB, melengkapi seluruh data yang diperlukan, serta menentukan titik lokasi domisili sesuai dokumen kependudukan yang dimiliki. Setelah itu, peserta harus mendatangi SMA atau SMK terdekat yang direkomendasikan oleh sistem guna menjalani proses verifikasi dan validasi data oleh operator sekolah.
Selain melakukan pemeriksaan data pribadi, petugas sekolah juga akan melakukan validasi terhadap titik lokasi domisili yang menjadi salah satu komponen penting dalam proses seleksi penerimaan murid baru.
Setelah seluruh tahapan verifikasi dan validasi selesai dilakukan, calon murid baru diwajibkan menandatangani berita acara pengambilan PIN. PIN baru dapat diunduh satu hari setelah proses verifikasi tersebut dinyatakan selesai.
Berlaku untuk Peserta dengan Nilai Rapor Belum Terinput
Dinas Pendidikan Jawa Timur juga memberikan mekanisme khusus bagi calon murid baru lulusan Jawa Timur tahun 2026 yang nilai rapornya belum atau tidak diisikan oleh kepala satuan pendidikan asal.
Peserta pada kategori ini tetap harus melakukan login ke sistem menggunakan data identitas yang sama, melengkapi data domisili, serta menginput nilai rapor pada sistem SPMB sebelum menjalani proses verifikasi dan validasi di sekolah tujuan yang direkomendasikan.
Tahapan selanjutnya tetap sama, yakni penandatanganan berita acara pengambilan PIN dan pengunduhan PIN satu hari setelah verifikasi dinyatakan selesai.
Lulusan Luar Jawa Timur dan Alumni Tahun Sebelumnya Juga Wajib Mengikuti Prosedur
Sementara itu, bagi calon murid baru yang berasal dari luar Jawa Timur atau lulusan Jawa Timur sebelum tahun 2026, prosedur pengambilan PIN juga dilakukan melalui laman resmi SPMB Jawa Timur.
Peserta wajib melengkapi data identitas, data domisili, serta memasukkan nilai rapor ke dalam sistem. Selanjutnya, mereka harus mendatangi SMA atau SMK yang direkomendasikan sistem untuk menjalani proses verifikasi dan validasi data sebelum memperoleh PIN.
Dinas Pendidikan Jawa Timur menegaskan bahwa PIN merupakan syarat utama untuk mengikuti proses pendaftaran SPMB. Oleh karena itu, seluruh calon murid baru diimbau segera melakukan pengajuan dan verifikasi PIN sesuai jadwal yang telah ditentukan agar tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran berlangsung.
Dengan adanya sistem verifikasi berlapis tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan SPMB Jawa Timur Tahun 2026 dapat berlangsung lebih tertib, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan
Sumber: UPT TIKP Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur






