Hukum Kriminal

Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Mandiri 17 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

29
×

Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Mandiri 17 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H., memimpin ekspose 17 (tujuh belas) perkara tindak pidana umum yang dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dengan didampingi oleh Wakajati, Aspidum dan para Kasi Bidang Pidum Kejati Jatim bersama dengan Kajari Surabaya, Sidoarjo, Tanjung Perak, Bondowoso, Kabupaten Mojokerto, Kota Kediri, Lumajang, Magetan, Sumenep, Senin (2/3/2026).

Adapun perkara yang disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu terdiri dari :

  1. Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 10 (sepuluh) perkara,
  2. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika sebanyak 1 (satu) perkara,
  3. Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 6 (enam) perkara, dengan rincian masing-masing sebagai berikut:

Bahwa sebanyak sepuluh perkara Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), Orang dan Harta Benda (Oharda) terdiri dari:

            3 Perkara Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 466 ayat (1) KUHP diajukan oleh Kejari Surabaya, Sidoarjo dan Lumajang.

            2 Perkara Pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 476 KUHP diajukan oleh Kejari Kota Kediri dan Bondowoso

            1 Perkara Penggelapan yang memenuhi ketentuan Pasal 486 KUHP diajukan oleh Kejari  Sidoarjo

            1 Perkara Perusakan Barang Milik Orang Lain yang memenuhi ketentuan Pasal 521 ayat (1) KUHP diajukan oleh Kejari Sidoarjo

Baca Juga:  Pertemuan Konsultasi IAD Wilayah Jatim 2026, Menguatkan Harmoni Keluarga sebagai Pilar Integritas

            1 Perkara Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 591 huruf a KUHP diajukan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto

            1 Perkara Pencurian dengan Pemberatan yang memnuhi ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf e diajukan oleh Kejari Kejari Kabupaten Mojokerto

            1 Perkara Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 466 ayat (1) KUHP diajukan oleh Kejari Magetan

Untuk perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dengan jumlah perkara yang dimohonkan untuk dilakukan rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif sebanyak satu perkara yang diajukan oleh Kejari Tanjung Perak dengan Pasal yang disangkakan melanggar Kesatu Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Sementara itu, perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) yang dimohonkan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak enam perkara dengan rincian:

            2 Perkara yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diajukan oleh Kejari Sidoarjo dan Sumenep

            2 Perkara yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diajukan oleh Kejari Surabaya dan Sidoarjo

Baca Juga:  Era Baru KUHP dan KUHAP, Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Tiga Perkara Pidum

            1 Perkara yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diajukan oleh Kejari Magetan

            1 Perkara yang disangkakakn melanggar Pasal 312 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diajukan oleh Kejari Sidoarjo.

Dalam ekspose tersebut, Kajati Jatim, Agus Sahat ST, menyampaikan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.

“Pelaksanaan keadilan restoratif adalah upaya memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi melalui kesepakatan para pihak. Cermati setiap perkara secara utuh, pastikan syarat formil dan materiil sesuai KUHP dan KUHAP yang baru terpenuhi, dan jaga integritas,” tegas Kajati Jatim.

Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif wajib memenuhi dan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) Pasal 79 – 88. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain ancaman tindak pidana tersebut yakni pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama lima tahun, dilakukan pertama kali, bukan merupakan pengulangan tindak pidana, serta adanya kesepakatan antara korban dan pelaku.

Baca Juga:  Audiensi Kajati Jatim Bersama Rektor Unesa: Menautkan Perspektif Akademik dan Praktik Penegakan Hukum

Untuk perkara penyalahgunaan narkotika, rehabilitasi berbasis keadilan restoratif mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Jaksa Agung No.1 Tahun 2025 dengan catatan tersangka adalah pengguna untuk diri sendiri, tidak terlibat jaringan narkotika, dan bukan residivis serta barang bukti tidak melebihi pemakaian satu hari sebagaimana Hasil Assesmen Tim Assesmen BNN.

Sementara itu, terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif sanksi pemidanaan, Wakajati mendorong para jaksa untuk secara aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait dengan mengacu pada Perjanjian Kerja Sama (MoU) tentang Pidana Kerja Sosial, serta mempedomani secara cermat ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 65 ayat (1) huruf e dan Pasal 85 ayat (1) sampai dengan ayat (9).

“Lakukan profiling terhadap tersangka, cermati latar belakang, kompetensi, dan keterampilannya sehingga bentuk kerja sosial yang ditetapkan benar-benar relevan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” jelas Wakajati.

The post Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Mandiri 17 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.