HeadlinePemerintahan

Sidak Proyek Rumah Pompa, Wali Kota Eri Ancam Putus Kontrak Kontraktor Molor

413
×

Sidak Proyek Rumah Pompa, Wali Kota Eri Ancam Putus Kontrak Kontraktor Molor

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, analisapublik.id – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, geram setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di enam titik proyek rumah pompa vital di kawasan timur dan selatan Surabaya pada Kamis (27/11/2025). Cak Eri, sapaan akrabnya, menemukan sejumlah proyek infrastruktur krusial tersebut mengalami keterlambatan signifikan dan tidak sesuai dengan target waktu yang ditetapkan.

Didampingi Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Syamsul Hariadi, Wali Kota Eri meninjau Rumah Pompa Prapen, Margorejo, Gayungan, Ahmad Yani, Karah, dan Ketintang Madya.

Dalam sidak tersebut, terungkap beberapa pekerjaan yang seharusnya rampung lebih cepat justru tertunda, menimbulkan kekhawatiran menjelang musim penghujan.

Perintah 24 Jam Kerja dan Ancaman Putus Kontrak
Menanggapi keterlambatan ini, Wali Kota Eri langsung mengambil tindakan tegas. Ia meminta para kontraktor untuk segera mempercepat pengerjaan dengan menambah pekerja dan memberlakukan jam kerja 24 jam nonstop.

“Itu nanti dituangkan dalam berita acara. Insyaallah selesainya ada yang tanggal 10 ada yang tanggal 15 (Desember 2025). Percepatan selesai maksimal tanggal 15 dari semua titik yang kita lihat tadi,” kata Cak Eri.

Baca Juga:  Lebih Dari 500 Petugas Jukir Surabaya Belum Perpanjang KTA , Dishub Imbau Segara Lakukan Verifikasi

Ia menegaskan batas waktu akhir penyelesaian operasional rumah pompa adalah antara 10-15 Desember 2025. Toleransi hanya diberikan untuk pekerjaan finishing atau sentuhan akhir, sementara fungsi utama pompa harus sudah berjalan.

Wali Kota juga mengkritik lemahnya manajemen proyek kontraktor. “Tadi saya juga sudah menyampaikan kepada konsultan, tidak boleh hanya mengatakan ini selesai tanggal sekian, tapi tidak ada jumlah pekerja berapa, barang (material) datang kapan. Itu tidak menunjukkan tata cara manajemen proyek,” tegasnya.

Alasan Pipa PDAM Ditolak sebagai Toleransi
Terkait kendala di lapangan, seperti penemuan pipa PDAM atau utilitas lain saat pengerukan, Cak Eri menegaskan bahwa hal tersebut bukan alasan untuk meminta perpanjangan waktu.

“Kendala seperti itu harusnya sudah diketahui sejak awal pekerjaan. Tidak ada lagi toleransi perpanjangan waktu,” ujarnya.

Cak Eri menambahkan, jika masih ada keterlambatan dan rumah pompa tidak bisa beroperasi sesuai tanggal yang ditentukan, Pemkot Surabaya tak segan untuk memutus kontrak. Kontraktor akan dikenakan denda keterlambatan.

“Tidak ada istilahnya perpanjangan waktu, tapi kalau terlambat maka akan ada masa jangka waktu 30 hari sesuai dengan jaminan pelaksanaan, maka dendanya berlaku. Kalau ini tadi tidak ada force majeure, maka setiap keterlambatan setiap hari sepermilnya harus dibayarkan,” pungkas Eri Cahyadi, menggarisbawahi komitmen Pemkot untuk disiplin terhadap infrastruktur krusial penanggulangan banjir.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Dini Super Flu H3N2

(Res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.