HeadlinePemerintahan

Pemkab Bojonegoro Dorong Ratusan IKM Wajib Masuk SIINas

201
×

Pemkab Bojonegoro Dorong Ratusan IKM Wajib Masuk SIINas

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, analisapublik.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro serius menggarap potensi ekspor dari sektor Industri Kecil Menengah (IKM). Melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Pemkab mendorong agar seluruh IKM di wilayahnya segera terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Langkah ini dinilai sebagai prosedur awal yang krusial untuk memenuhi legalitas, membuka akses layanan Kemenperin, dan mewujudkan impian IKM menembus pasar internasional.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis Rabu (26/11/2025), perwakilan dari Disperindag Provinsi Jawa Timur, Edi Wiyono, menegaskan bahwa IKM yang telah terdaftar di SIINas secara otomatis memiliki potensi besar untuk melakukan ekspor.

“Data mereka sudah tercatat dan legalitasnya lengkap. Ini adalah prosedur ekspor yang benar, di mana standar produk dan legalitas harus dipenuhi. SIINas adalah kunci gerbangnya,” ujar Edi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro, Amir Syahid, pada kesempatan yang sama menambahkan, IKM telah terbukti menjadi penopang industri yang terus bergerak, bahkan mampu bertahan menghadapi gelombang resesi dan dampak pandemi COVID-19.

Baca Juga:  Ruas Ponco–Jatirogo dan Arti Penting Penanganan Jalan Provinsi Berkelanjutan

Ia menyebut, saat ini mayoritas pelaku usaha di Bojonegoro sudah memiliki legalitas dasar yang kuat, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), hingga sertifikat halal. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melangkah lebih jauh.

“Saya ingin UMKM semuanya naik kelas, naik derajatnya. Tidak hanya lokal saja, tetapi regional harus kita capai, nasional, bahkan internasional,” pungkas Amir Syahid, menegaskan komitmen Pemkab Bojonegoro dalam mengangkat derajat produk lokal ke panggung global.

(Res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.