EkbisHeadlinePemerintahan

Penundaan Mendadak Ponorogo Intimate Pasca dilaksanakannya OTT KPK

346
×

Penundaan Mendadak Ponorogo Intimate Pasca dilaksanakannya OTT KPK

Sebarkan artikel ini

​Ponorogo, analisapublik.id– Pemerintah Kabupaten Ponorogo memutuskan untuk menunda pelaksanaan agenda mingguan Ponorogo Intimate yang sedianya akan digelar di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo pada Sabtu malam ini.

​Penundaan ini diumumkan menyusul dilaksanakannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi sehari sebelumnya dan turut mengamankan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

​Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkum) Ponorogo, Ringga Dwi Heri Irawan, membenarkan keputusan penundaan tersebut, namun menyatakan alasannya adalah untuk persiapan yang belum tuntas.

​”Ya, ditunda. Alasannya karena masih banyak yang perlu dipersiapkan. Jadi, untuk sementara ditunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” ujar Ringga.

Batas waktu penundaan kegiatan ini belum ditentukan.

Meskipun pejabat terkait menyatakan alasan penundaan adalah teknis, penundaan tersebut kuat diduga berkaitan dengan situasi daerah yang kini menjadi sorotan publik pasca OTT KPK terhadap Bupati Sugiri dan sejumlah pejabat pada Jumat (7/11).

​Padahal, Ponorogo Intimate merupakan salah satu agenda penting Pemkab Ponorogo. Acara ini digagas sebagai sarana untuk memperkenalkan predikat Jejaring Kota Kreatif Dunia (UNESCO Creative Cities Network/UCCN) yang baru disandang Ponorogo.

Selain itu, kegiatan ini juga berfungsi sebagai ruang pamer dan pemasaran bagi puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dari sektor kuliner, kriya, hingga fesyen, dan direncanakan untuk digelar rutin setiap pekan.(wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.