HeadlinePemerintahan

Surabaya Siapkan Space Sampah Besar Untuk Kursi dan Kasur di 31 Kecamatan

110
×

Surabaya Siapkan Space Sampah Besar Untuk Kursi dan Kasur di 31 Kecamatan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, analisapublik.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas mengatasi masalah sampah berukuran besar (bulky waste) yang kerap menyumbat saluran air dan merusak infrastruktur vital. Pemkot, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menyiapkan ruang khusus di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) untuk menampung sampah seperti kasur, sofa, kursi, dan lemari.

Langkah ini dilakukan menyusul temuan berulang, termasuk insiden rusaknya dua pompa air di Rumah Pompa Kalisari karena tersumbat kursi yang dibuang ke sungai. Kerusakan ini menghambat fungsi penyedotan air dan berpotensi memicu banjir.

Kepala DLH Kota Surabaya, Dedik Irianto, mengakui pihaknya sering menemukan kasur kapuk yang dibuang sembarangan di TPS maupun tepi jalan.

“Kasur kapuk itu kan beda dengan springbed. Kalau springbed daya tahannya beberapa tahun, kalau kasur kapuk cepat kempes. Cepat kempesnya sehingga mereka ganti lagi cari yang empuk,” ujar Dedik, Jumat (31/10/2025).

Dedik menjelaskan, sampah berukuran besar seperti mebel tidak dapat diproses di mesin compactor yang tersedia di TPS. Alat tersebut secara teknis hanya diperuntukkan bagi sampah domestik ringan seperti plastik dan limbah rumah tangga.

Baca Juga:  Dua Pompa di Kalisari Jebol , Wali Kota Surabaya Minta Warga Untuk Berhenti Buang Sampah ke Sungai

“Kalau dimasukkan di compactor itu tidak bisa. Mesin press-nya hanya untuk yang kresek-kresek, sampah-sampah domestik saja,” katanya.

Oleh karena itu, DLH Surabaya kini telah menyediakan area khusus bulky waste di sejumlah TPS yang tersebar di seluruh penjuru kota. Fasilitas ini diklaim sudah tersedia di 31 kecamatan di Surabaya.

“Sebenarnya kami siapkan bulky waste, di TPS-TPS itu ada. Kami dari 191 TPS, termasuk TPS 3R, kami siapkan space yang untuk bulky waste,” tutur Dedik.

Peta Lokasi dan Prosedur Pembuangan Sampah Jumbo
Fasilitas bulky waste ini didistribusikan merata di lima wilayah kota:

  • Surabaya Timur: TPS Bratang, TPS Mojoarum, TPS Wisma Permai, dan TPS Tenggilis Utara.
  • Surabaya Barat: TPS Karangpoh, TPS Balongsari, dan TPS Kendung Makam.
  • Surabaya Pusat: TPS Kedunganyar, TPS Peneleh, dan TPS Bukit Barisan.
  • Surabaya Selatan: TPS Bintang Diponggo, TPS Bratang Lapangan, dan TPS Gayungsari YKP.
  • Surabaya Utara: TPS Tanah Kali Kedinding, TPS Memet, dan TPS Benteng.

Dedik mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuang sampah besar sembarangan, terutama di saluran air, tepi jalan, atau lokasi kerja bakti. “Mohon dibuangnya ke TPS. Karena kadang-kadang dibuangnya itu di tepi-tepi jalan, terus dijadikan satu mumpung ada kerja bakti, seperti kapan hari yang disidak Pak Wali Kota [Eri Cahyadi] itu,” jelasnya.

Baca Juga:  Spesial HUT RI ke-80 , Parkir di Surabaya Cuma Rp80! Berlaku di Lokasi Strategis khusus Parkir dengan QRIS

Prosedur Pembuangan ke TPA
DLH Surabaya menetapkan aturan berdasarkan ukuran:

  • Jika ukuran sampah kurang dari 1 meter persegi, warga dapat membuang langsung ke TPS yang memiliki fasilitas bulky waste.
  • Jika ukurannya lebih dari 1 meter persegi, sampah wajib dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan mekanisme berbayar:

Tahapan pembuangan ke TPA meliputi:

  • Warga mendaftar melalui SSW Alfa untuk mendapatkan izin.
  • Tim Retribusi melakukan verifikasi lapangan dan menetapkan nilai retribusi.
  • Warga melakukan pembayaran.

Barcide akan diterbitkan melalui DLH Surabaya sebagai izin pembuangan.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga fungsi vital saluran air dan rumah pompa dari kerusakan akibat ulah warga yang membuang sampah sembarangan.

(Res)