EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahanPendidikan

Sambut Hari Santri, Siswa SD-SMP di Situbondo Wajib Berbusana Muslim Selama Lima Hari

508
×

Sambut Hari Santri, Siswa SD-SMP di Situbondo Wajib Berbusana Muslim Selama Lima Hari

Sebarkan artikel ini

 

Situbondo, analisapublik.id Pemerintah Kabupaten Situbondo mewajibkan seluruh siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di wilayahnya untuk mengenakan busana Muslim selama lima hari, mulai 20 hingga 24 Oktober 2025. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka menyambut Hari Santri Nasional (HSN) yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi, menjelaskan bahwa pakaian Muslim yang dikenakan bersifat bebas, sopan, dan rapi, baik untuk siswa laki-laki maupun perempuan.

“Ini dalam rangka menyambut Hari Santri Nasional, maka kami meminta siswa SD dan SMP mengenakan busana Muslim menggantikan seragam pada umumnya untuk sementara waktu,” ujar Sopan Efendi, Senin (20/10/2025).

Kewajiban mengenakan busana Muslim ini tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 400.3.5/04513/431.301/2025 tertanggal 15 Oktober 2025.

Menurut Sopan, kebijakan ini adalah bentuk penghormatan dan upaya penanaman nilai-nilai religius di kalangan pelajar, sekaligus menunjukkan kebanggaan terhadap tradisi keagamaan di lingkungan sekolah.

Ia menambahkan, peringatan Hari Santri Nasional ke-10 Tahun 2025 ini menjadi momentum penting bagi seluruh pelajar untuk mengenang perjuangan para santri dan ulama dalam sejarah kemerdekaan bangsa.

“Peringatan HSN bukan hanya untuk santri saja, namun siswa secara umum. Karena kemerdekaan ini juga dari perjuangan para santri,” tegasnya, seraya berharap semua sekolah melaksanakan ketentuan ini sebagai bentuk penghormatan menyongsong Hari Santri Nasional 2025. ( wa/ar)

 

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.