EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahan

Ziarah ke Makam Marsinah Jelang Penetapan Pahlawan Nasional, Menteri PPPA: “Simbol Suara Perempuan Lawan Ketidakadilan”

×

Ziarah ke Makam Marsinah Jelang Penetapan Pahlawan Nasional, Menteri PPPA: “Simbol Suara Perempuan Lawan Ketidakadilan”

Sebarkan artikel ini

 

Nganjuk -analisapublik.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, berziarah ke makam aktivis buruh legendaris, Marsinah, di Desa Nglundo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Kunjungan ini dilakukan menjelang rencana penetapan Marsinah sebagai pahlawan nasional.

“Hari ini kita hadir di tempat yang menyimpan jejak keberanian seorang perempuan pekerja Indonesia, Marsinah. Ia bukan sekadar nama dalam catatan sejarah. Marsinah adalah simbol suara perempuan yang berani melawan ketidakadilan,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Nganjuk pada hari Minggu.

Menteri Arifah menekankan bahwa kisah Marsinah adalah pengingat penting bahwa perjuangan perempuan di Indonesia masih terus berlanjut.

“Tugas negara adalah memastikan setiap perempuan pekerja Indonesia terlindungi, dihargai, dan memiliki ruang aman untuk bersuara,” ujarnya.

Menurutnya, sosok Marsinah yang berjuang bukan dengan kekuasaan, melainkan dengan keberanian, patut diteladani generasi muda. “Ia berdiri untuk keadilan, martabat, dan hak-hak perempuan pekerja. Keberaniannya adalah warisan moral bangsa ini, warisan yang harus kita jaga dan lanjutkan,” tambah Menteri.

 

Mengenal Sosok Marsinah

 

Marsinah adalah perempuan kelahiran Nganjuk, Jawa Timur, pada 10 April 1969. Ia bekerja sebagai buruh di PT Catur Putra Surya (CPS), pabrik arloji di Porong, Sidoarjo.

Selama bekerja, Marsinah dikenal sangat vokal terkait kesejahteraan buruh dan aktif dalam organisasi buruh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) unit kerja PT CPS. Tragisnya, Marsinah meninggal karena disiksa dan dibunuh pada tahun 1993 saat memperjuangkan hak-hak buruh di PT CPS, menjadikannya ikon abadi perjuangan kelas pekerja di Indonesia.( wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.