EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahan

Pemkab Situbondo Bangun TPS 3R untuk Kurangi Volume Sampah

349
×

Pemkab Situbondo Bangun TPS 3R untuk Kurangi Volume Sampah

Sebarkan artikel ini

Situbondo, analisapublik.id – Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, akan membangun Tempat Pengelolaan Sampah dengan konsep Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) pada tahun anggaran 2025. Pembangunan ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo, Akhmad Yulianto, TPS 3R ini akan dibangun di Kecamatan Panarukan. “Saat ini kami sudah punya Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Kelurahan Mimbaan. Dengan adanya TPS 3R ini, penanganan sampah di Situbondo akan semakin optimal,” jelasnya.

Yulianto menambahkan, Pemkab juga berencana membangun TPS 3R di lokasi lain pada tahun 2026. Selain itu, TPA yang sudah ada juga akan ditingkatkan fungsinya.

“Kami akan menyempurnakan TPA, seperti menambah saluran pipa gas (biogas) dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Kami juga akan mengoptimalkan penanganan cacing tanah agar TPA bisa memberi nilai tambah bagi masyarakat,” katanya.

Dengan produksi sampah di Situbondo yang mencapai 150 ton per hari, Pemkab terus gencar mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memilah sampah rumah tangga. Yulianto menyebut, sesuai petunjuk Kementerian Lingkungan Hidup, masyarakat harus bisa memilah sampah organik dan anorganik.

Pentingnya TPS 3R dan Pengelolaan Sampah Terpadu

TPS 3R adalah singkatan dari Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle. Konsep ini merupakan salah satu cara efektif untuk mengelola sampah dari sumbernya, yaitu masyarakat.

Reduce (mengurangi) adalah upaya meminimalkan penggunaan barang yang tidak perlu dan berpotensi menjadi sampah. Contohnya adalah membawa tas belanja sendiri saat berbelanja.

Reuse (menggunakan kembali) berarti menggunakan kembali barang yang masih layak pakai. Misalnya, menggunakan kembali botol air minum atau wadah bekas.

Recycle (mendaur ulang) adalah proses mengolah barang bekas menjadi barang baru yang bermanfaat. Sampah organik bisa diolah menjadi pupuk kompos, sedangkan sampah anorganik seperti plastik dan kertas dapat didaur ulang menjadi produk lain.

Dengan penerapan konsep TPS 3R, sampah dapat dipilah dan diolah sejak awal, sehingga jumlah sampah yang berakhir di TPA bisa berkurang secara signifikan. Hal ini tidak hanya membantu menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga bisa menciptakan nilai ekonomi baru bagi masyarakat.( an/ra)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.