Jakarta, analisapublik.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) untuk kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dan mengoptimalkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Langkah ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat desa dan kelurahan.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa Kemendagri telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia terkait instruksi tersebut.
“Melalui surat edaran ini, kami mengingatkan kembali kepala daerah untuk menggerakkan Satlinmas agar benar-benar berperan aktif, tidak hanya pada saat pemilu atau bencana, tetapi juga dalam aktivitas keseharian menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas),” kata Safrizal.
Mantan Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan ini juga menambahkan bahwa pengaktifan kembali Siskamling merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, mulai dari ronda di tingkat RT/RW hingga pelaporan kegiatan melalui sistem manajemen terintegrasi, SIM LINMAS.
Dengan surat edaran ini, Kemendagri menegaskan bahwa Satlinmas bersama Satpol PP tetap menjadi ujung tombak dalam menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat. Mereka juga harus memastikan penegakan aturan berlangsung secara adil dan berorientasi pada pelayanan publik.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK ini resmi dikeluarkan pada 3 September 2025. Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, surat tersebut menekankan pentingnya peran Satlinmas dalam menjaga kondusifitas penyelenggaraan Trantibumlinmas di daerah.( wa/ar)