Jakarta, analisapublik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dana ini diduga mengalir ke yayasan milik Satori (ST), anggota DPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa 12 saksi di Polresta Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (2/9). “Semua saksi hadir dan didalami terkait dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Pengelola Jasa Keuangan (PJK) yang cair ke yayasan milik tersangka ST,” ujar Budi di Jakarta, Jumat.
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, termasuk staf administrasi dan tenaga ahli Satori, pengurus yayasan, hingga staf perbankan dan pemerintah daerah. Mereka adalah:
Muhamad Mu’min (Staf Administrasi Satori)
Nia Nurrohmah (Ketua Pengurus Yayasan Al Fadilah Panongan Palimanan)
Ali Jahidin (Ketua Pengurus Yayasan As Sukiny)
Mohammad Fahmi Heryanda (Junior Relationship Officer Bank BJB Cabang Sumber)
Silmi Ahda Fauziyah (Teller Bank BJB Cabang Sumber)
Abdul Mukti (Ketua Pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon)
Ade Andriyani (Bendahara Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan)
Deddy Sumedi (Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera)
Devi Yulianti (Tenaga Ahli Satori)
Fatimatuzzahroh (Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima)
Ida Khaerunnisah (Ketua Pengurus Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan)
Jadi (Ketua Pengurus Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan)
Saat ini, KPK masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana PSBI dan PJK tahun 2020-2023. Kasus ini berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan aduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti KPK dengan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menggeledah Gedung Bank Indonesia dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada Desember 2024 untuk mencari barang bukti. Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. ( wa/ar,)











