Gaya HidupHeadlineHukum KriminalPemerintahan

Pemkot Mojokerto Luncurkan Layanan Bantuan Hukum Gratis di Setiap Kelurahan

369
×

Pemkot Mojokerto Luncurkan Layanan Bantuan Hukum Gratis di Setiap Kelurahan

Sebarkan artikel ini

Mojokerto,analisapublik.id – Pemerintah Kota Mojokerto mewujudkan komitmen peningkatan akses keadilan dengan meluncurkan layanan bantuan hukum gratis. Wali Kota Ika Puspitasari menekankan pentingnya layanan yang tersedia di seluruh kelurahan ini.

“Kami mengupayakan lembaga pendampingan hukum gratis di 18 kelurahan untuk membantu warga,” ujar Ning Ita saat peluncuran di Kelurahan Balongsari, Rabu.

Program ini merupakan wujud kepedulian Pemkot terhadap warga yang memerlukan pendampingan hukum tanpa biaya. Layanan ini diharapkan tidak hanya membantu saat ada masalah, tetapi juga meningkatkan pemahaman hukum masyarakat agar terhindar dari potensi masalah.

“Warga bisa berkonsultasi dan menambah wawasan hukum. Semoga tidak ada warga yang berurusan dengan hukum,” kata Ning Ita.

Melalui program ini, Pemkot Mojokerto berharap keadilan dapat dirasakan seluruh masyarakat. Layanan bantuan hukum gratis di setiap kelurahan akan menjadi solusi bagi warga yang membutuhkan pendampingan hukum. (wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.