MOJOKERTO, analisapublik.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 12.199 pekerja rentan. Hingga Agustus 2026, belasan ribu warga tersebut telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mengantisipasi risiko kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, kebijakan itu menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja rentan. Pasalnya, tidak semua pekerja memiliki tabungan atau kemampuan finansial untuk menghadapi risiko sosial ekonomi.
“Tidak semuanya punya tabungan yang cukup. Kalau tulang punggung keluarga meninggal dunia, bisa jadi yang semula kategori keluarga yang cukup atau mampu nanti akan turun menjadi keluarga yang tidak mampu,” kata Ika saat membuka Sosialisasi Manfaat Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pekerja Rentan Tahun 2026 di Sabha Mandala Madya Balai Kota Mojokerto, Rabu (2/9/2026).
Wali kota yang akrab disapa Ning Ita itu menjelaskan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diberikan ketika terjadi kecelakaan kerja. Perlindungan juga mencakup risiko kematian hingga jaminan hari tua.
Menurut dia, manfaat yang diterima dapat membantu keluarga melanjutkan pendidikan anak maupun menjadi modal usaha ketika pencari nafkah tidak lagi dapat bekerja.
Karena itu, Pemkot Mojokerto ingin mencegah keluarga pekerja rentan jatuh ke kondisi ekonomi lebih sulit ketika menghadapi risiko kerja.
Ning Ita juga meminta peserta memahami mekanisme klaim. Apabila terjadi kecelakaan kerja atau kematian, keluarga diminta segera melapor agar hak perlindungan dapat diproses.
Pelaporan dapat dilakukan melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan maupun layanan BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada.
“Kalau nanti terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, tahu harus melaporkan ke mana dan bagaimana mengklaim asuransi ini,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 100 perwakilan pekerja rentan. Pemkot berharap perlindungan sosial tidak berhenti pada kepesertaan, tetapi benar-benar dipahami dan dimanfaatkan masyarakat saat menghadapi risiko kerja.
12.199 Pekerja Rentan Kota Mojokerto Dilindungi BPJS
Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum.
Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.












