GRESIK, analisapublik.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mendorong seluruh perangkat daerah lebih proaktif menangani pengaduan masyarakat. Setiap laporan diminta segera diverifikasi, direspons, dan ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi persoalan yang viral di media sosial.
Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menyampaikan hal tersebut saat membuka Workshop Penguatan Pengelolaan Pengaduan dan Transformasi Aduan Menjadi Konten Publik di Ruang Rapat Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, Selasa (1/9/2026).
Data Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gresik mencatat hingga Agustus 2026 terdapat 2.345 pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.285 laporan telah diselesaikan.
Menurut Alif, meningkatnya jumlah pengaduan tidak selalu menunjukkan pelayanan pemerintah memburuk. Kondisi tersebut justru dapat menjadi indikator masyarakat semakin mengetahui saluran pengaduan, salah satunya Lapor Gus.
“Kalau pengaduan semakin banyak, bukan berarti pelayanan kita semakin buruk. Bisa jadi masyarakat semakin tahu harus mengadu ke mana,” katanya.
Alif meminta setiap aduan dipandang sebagai sumber informasi dan peringatan dini untuk menemukan kelemahan pelayanan, mulai petugas, sistem, aplikasi, akses hingga prosedur.
“Dulu pengaduan dianggap sebagai beban. Sekarang pengaduan harus kita lihat sebagai aset untuk memperbaiki pelayanan,” ujarnya.
Ia juga meminta petugas tidak sekadar memberikan jawaban formal. Setelah menerima laporan, perangkat daerah harus memverifikasi kondisi lapangan, melakukan perbaikan, kemudian menyampaikan hasil penanganannya kepada masyarakat melalui kanal komunikasi resmi.
Sementara itu, Plt Kepala Diskominfo Gresik Kiki Nuriyadi mengatakan pengaduan merupakan sumber informasi langsung mengenai kebutuhan dan persoalan yang dirasakan masyarakat.
Workshop bertema “Complaint Is the New Oil: Dari Aduan Menjadi Konten, dari Respons Menjadi Reputasi” tersebut diikuti 120 peserta dari perangkat daerah, kecamatan, rumah sakit daerah, Perumda Giri Tirta, Call Center 112, Radio Suara Gresik, serta pengelola media sosial.
Kegiatan itu diharapkan memperkuat koordinasi sekaligus mendorong penanganan pengaduan yang lebih cepat, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian.
Pemkab Gresik Diminta Respons Cepat Aduan
Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum.
Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.







