Surabaya, analisapublik.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dalam penertiban fungsi pasar tradisional. Melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, Pemkot mulai mengembalikan fungsi kios atau stan sebagai tempat berdagang, bukan hunian atau tempat penimbunan barang.
Gebrakan pertama dilakukan di Pasar Bendul Merisi, sebuah pasar yang dikenal sebagai sentra beras. Di pasar ini, banyak stan yang dialihfungsikan secara ilegal menjadi tempat tinggal, bahkan ada yang disulap menjadi kamar kos. PD Pasar Surya pun menindak tegas praktik ini dengan mengosongkan dan menyegel stan-stan tersebut pada Jumat (21/11/2025).
“Fungsi stan atau kios akan dikembalikan sebagai stan, bukan tempat hunian,” kata Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, Sabtu (22/11/2025).
Eks Pengungsi Kebakaran Mendirikan Hunian Ilegal
Agus menjelaskan, perubahan fungsi stan menjadi hunian ilegal ini terjadi pasca kebakaran besar yang melanda Pasar Bendul Merisi beberapa tahun lalu. Situasi darurat saat itu dimanfaatkan oleh sebagian pedagang untuk mendirikan tempat tinggal permanen di dalam area pasar.
Pihak PD Pasar Surya mencatat, dalam penertiban tersebut, sebanyak 53 tempat hunian disegel. Tindakan ini, menurut Agus, sudah melalui tahapan sosialisasi yang cukup.
“Tentunya, kami sudah melakukan sosialisasi terlebih dulu. Kami memberikan waktu agar tempat hunian dikosongkan, supaya barang-barang dikemasi. Setelah itu baru kami action melakukan penyegelan,” terangnya.
Sosialisasi tatap muka telah dilakukan sejak 17 November 2025, diikuti dengan penempelan surat pemberitahuan. Inti dari pemberitahuan itu adalah permintaan agar penghuni mengosongkan stan yang dijadikan tempat tinggal paling lambat 20 November 2025.
Penertiban Berjalan Tertib, Targetkan Penertiban “Rombeng” Berikutnya
Pada 21 November 2025, tim gabungan yang terdiri dari PD Pasar Surya, Satpol PP, pihak kecamatan, kelurahan, serta aparat TNI dan Polri diterjunkan untuk eksekusi. Stan yang dijadikan hunian disegel dan digembok.
“Alhamdulillah, semua berjalan tertib dan lancar. Seluruh stan yang disegel sudah dikosongkan terlebih dulu oleh penghuninya,” ujar Agus Priyo.
Agus mengimbau masyarakat yang ingin berdagang agar segera menghubungi bagian pemasaran PD Pasar Surya. Ia menekankan, izin stan hanya untuk kegiatan perdagangan.
“Kalau untuk jualan ya jualan, sesuai izinnya. Tidak boleh dialihkan fungsinya sebagai hunian,” tegasnya.
Agus menambahkan, penertiban ini juga merupakan koreksi internal bagi PD Pasar Surya untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan. Ia mengingatkan jajarannya di unit pasar untuk lebih aktif melakukan kroscek lapangan. Tidak hanya dialihfungsikan menjadi hunian, Agus mengungkapkan ada juga stan yang dijadikan tempat untuk menumpuk barang bekas atau rombeng.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pedagang, Gianto Sulistyono, menerangkan bahwa penertiban akan dilanjutkan ke stan-stan yang digunakan sebagai tempat rombeng.
“Namun dari pedagang rombeng minta perpanjangan waktu untuk membersihkan barang dagangannya. Kami berikan toleransi. Namun, jika pada hari H-nya belum dibersihkan, kami akan turun lagi melakukan penertiban,” pungkas Gianto.
(Res)











