JAKARTA, analisapublik.id – Sebanyak 37 narapidana atau warga binaan dengan risiko tinggi dari Jawa Timur telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maksimum Security, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Minggu (27/7/2025).
“Mereka adalah warga binaan yang berdasarkan asesmen, penyidikan dan penyelidikan termasuk dalam kategori berisiko tinggi, baik dalam mengganggu keamanan dan berpotensi merusak program pembinaan bagi warga binaan lainnya,” kata Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur Kadiono dalam keterangan resminya.
Kadiono menjelaskan, pemindahan ini dilakukan oleh tim pengamanan intelijen dan tim kepatuhan internal Ditjenpas bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur dan jajaran Polda Jawa Timur. Ke-37 warga binaan ini berasal dari Lapas Kelas 1 Madiun, Lapas Kelas 1 Surabaya, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan.
Ia menegaskan, pemindahan narapidana risiko tinggi ini adalah wujud keseriusan untuk meniadakan narkoba dan pelanggaran lainnya dari lapas dan rumah tahanan.
“Siapapun yang terbukti terlibat, baik warga binaan bahkan petugas sekalipun akan diberikan sanksi dan hukuman tegas, karena perbuatannya sangat berdampak buruk bagi warga binaan lain di lingkungannya,” tegasnya.
Pemindahan ini juga bertujuan mencegah penularan perbuatan negatif kepada warga binaan lain. Selain itu, diharapkan perilaku narapidana risiko tinggi tersebut bisa berubah setelah dipindahkan ke lapas dengan keamanan maksimum. Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan Irfan mengatakan, para napi tersebut akan ditempatkan di Lapas Karang Anyar, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman, dan Lapas Besi, yang semuanya berada di wilayah Nusakambangan.
“Pembinaan dan pengamanan diberikan sesuai dengan tingkat risiko, dan asesmen perubahan perilaku kami bekerjasama dengan Bapas Nusakambangan. Kami berharap dengan pengamanan dan pembinaan khusus yang tepat dapat mengubah perilaku mereka menjadi lebih baik dan dapat kembali terlibat aktif dalam pembinaan,” kata Irfan.
Ia mengingatkan, redistribusi atau pemindahan warga binaan risiko tinggi ini merupakan wujud program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi.
Sejauh ini, kata Irfan, sudah hampir 1.100 warga binaan risiko tinggi dari berbagai wilayah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
“Tidak ada satupun yang boleh mengganggu muruah pemasyarakatan,” pungkasnya. (Res)







