Jakarta , analisapublik.id – Tim Delegasi Polri berhasil memulangkan seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial FA dari Kuala Lumpur, Malaysia, ke Indonesia pada Jumat (19/6/2026). Pemulangan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polis Diraja Malaysia, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional.
FA diketahui telah berstatus DPO sejak November 2023 terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika jaringan FP. Keberhasilan pemulangan tersangka menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memburu pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.
Menurut informasi yang dihimpun, FA diduga memiliki peran penting dalam operasional jaringan tersebut. Ia disebut bertugas mengelola aliran dana hasil kejahatan, membantu proses penukaran uang dalam pecahan dolar Singapura, serta mengorganisasi pengangkutan aset ke luar negeri yang diduga berasal dari aktivitas peredaran narkotika.
Penangkapan dan pemulangan tersangka dilakukan melalui koordinasi intensif antara aparat penegak hukum Indonesia dan Malaysia. Langkah ini menunjukkan eratnya kerja sama kedua negara dalam memberantas kejahatan lintas negara, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan pencucian uang.
Dengan dipulangkannya FA ke Indonesia, proses hukum terhadap yang bersangkutan dapat segera dilanjutkan guna mengungkap lebih jauh jaringan dan aliran dana yang terkait dengan perkara tersebut.
Keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum terus memperkuat sinergi internasional untuk menindak para pelaku kejahatan yang mencoba menghindari proses hukum dengan melarikan diri ke luar negeri.
Editor: Respati
Sumber: Divisi Humas Polri






