Surabaya, analisapublik.id – Perjuangan panjang ribuan warga Surabaya terkait kepemilikan tanah Eigendom Verponding yang diklaim sebagai aset Pertamina akhirnya menemui titik terang. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memimpin langsung advokasi warga tersebut hingga ke tingkat pemerintah pusat, berkolaborasi dengan Wakil Ketua DPR RI, Adis Kadir, yang menghasilkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) krusial di Komisi II DPR RI pada Selasa (18/11/2025).
RDP yang turut mengundang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini menjadi momentum penting dalam memperjuangkan hak-hak warga. Persoalan ini mencakup lahan seluas total 541 hektar di lima kelurahan di tiga kecamatan, yang dihuni oleh sekitar 100.000 jiwa atau 12.500 persil yang telah menempati lokasi tersebut sejak tahun 1942.
DPR Minta BPN Surabaya Segera Layani Permohonan Warga
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, yang mendampingi Wali Kota Eri dalam RDP tersebut, menyebut perjuangan ini menunjukkan kolaborasi yang ia sebut sebagai “rawi-rawi rantas” khas Arek Suroboyo.
“Salah satu kesimpulan rapatnya adalah Komisi II meminta kepada Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan persoalan klaim Eigendom Verponding dan meminta BPN untuk menindaklanjuti proses perolehan hak atas tanah di wilayah tersebut,” jelas Fathoni usai rapat.
Komisi II DPR RI secara tegas meminta Kantor BPN Kota Surabaya untuk segera melayani permohonan hak yang diajukan oleh warga. Hal ini menjadi harapan besar, sebab selama ini permohonan warga sering diblokir oleh BPN hanya karena adanya surat klaim dari Pertamina.
“Jadi dalam rapat itu juga disimpulkan bahwa BPN Kota Surabaya harus melayani pelaporan warga terkait hal tersebut,” terangnya.
Fathoni mengapresiasi langkah tegas Wali Kota Eri yang mendampingi warga hingga ke DPR RI. Ia memuji gaya kepemimpinan kolaboratif Wali Kota Eri yang didukung penuh oleh Adis Kadir. “Artinya masyarakat tidak sendirian, tapi diperjuangkan oleh Walikotanya dengan cara kolaboratif bersama DPR RI. Kami selalu berdiskusi dan akhirnya ada kejelasan,” imbuhnya.
Fokus Non-Litigasi dan Status Hak Pertamina
Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa fokus utama perjuangan ini adalah penyelesaian non-litigasi. Tujuannya agar persoalan warga yang terkatung-katung sejak tahun 1942 dapat segera selesai.
Eri Cahyadi menerangkan, warga sudah menempati lahan sejak 1942. Setelah Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria disahkan, Eigendom (hak milik asing era kolonial) seharusnya didaftarkan ulang, namun Pertamina belum mengkonversi aset tersebut ke Hak Indonesia.
“Terlebih PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) lahan tersebut terbukti masih dibayarkan atas nama warga, bukan Pertamina,” tegas Wali Kota Eri.
Atas dasar itu, Wali Kota Eri siap memberikan dukungan penuh, berharap pertemuan ini menghasilkan pelepasan aset oleh Pertamina. Pelepasan ini ditekankan sebagai bukan jual beli atau hibah, melainkan pelepasan karena status hak Pertamina yang belum dikonversi.
Menurut Eri, dampak dari pemblokiran klaim ini sangat merugikan warga, karena harga tanah menjadi murah dan tidak memiliki arti hukum. “Kami selalu bersama dengan warga ingin mengatakan ini perjuangan dan Alhamdulillah Komisi II sudah bergerak dan menetapkan ini sehingga besok semoga sudah dilepaskan,” tutup Wali Kota Eri.
(Res)












