EkbisHeadline

UU KIP Dorong Keterbukaan Informasi Demi Indonesia Emas 2045

217
×

UU KIP Dorong Keterbukaan Informasi Demi Indonesia Emas 2045

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, analisapublik.id – Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi motor penggerak terciptanya sistem pendokumentasian informasi dan koordinasi kerja yang lebih efektif dan efisien. Dengan sistem yang kuat, pelayanan informasi dapat berlangsung cepat, tepat, dan sederhana.

Hal tersebut disampaikan Nursodik Gunarjo, Direktur Informasi Publik Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi). Ia memberikan keynote speech sekaligus membuka Bimtek Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Wilayah Indonesia Timur, di Wisma Kalla, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (24/7/2025).

Bimtek kali ini mengusung tema “Peran Strategis PPID dalam Mendukung Agenda Prioritas Nasional.”

Nursodik menambahkan, pelayanan informasi yang cepat dan akurat ini akan mendorong pencapaian Program Prioritas Pemerintah Penguatan Komunikasi Publik dan Media. Program ini merupakan turunan dari Prioritas Nasional 1, yaitu Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.

“Program Prioritas Pemerintah Penguatan Komunikasi Publik dan Media memiliki sasaran strategis Terciptanya Ekosistem Komunikasi, Kebebasan Pers dan Media Massa yang berintegritas yang salah satu indikatornya adalah Indeks Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Nursodik.

Lebih lanjut, kata Nursodik, pencapaian Program Prioritas Pemerintah 2025-2029 diharapkan dapat mendorong capaian Visi Indonesia Emas 2045, gagasan yang bertujuan menjadikan Indonesia sebagai negara berdaulat, adil, dan makmur di tahun 2045, bertepatan dengan satu abad kemerdekaan.

Nursodik menuturkan, keterbukaan informasi publik adalah ciri negara demokrasi. Kemudahan akses informasi menjadi salah satu penentu kesejahteraan masyarakat. Namun, informasi yang diterima masyarakat tentu seharusnya merupakan informasi yang benar dan akurat dari berbagai sumber resmi.

Prinsip UU KIP adalah setiap informasi publik perlu dibuka seluas-luasnya dengan pengecualian yang terbatas, sebagaimana prinsip Maximum Access, Minimum Exemption (MALE).

“Prinsip ini menegaskan bahwa akses informasi merupakan hak masyarakat dan pengecualian hanya diterapkan ketika akses terhadap informasi itu akan merugikan kepentingan publik yang lebih besar atau jika ada alasan lain yang sah diatur dalam undang-undang,” kata Nursodik.

Nursodik menegaskan, terkait peran strategis PPID dalam mendukung program prioritas nasional, Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi di Wilayah Indonesia Timur ini diharapkan dapat memberikan penjelasan dan meningkatkan pemahaman para peserta. Selain itu, bimtek ini juga diharapkan dapat menguraikan solusi terhadap beragam dinamika yang muncul dalam pelayanan informasi, termasuk ketika melaksanakan uji konsekuensi.

“Penjelasan dan solusi melalui beragam materi dalam bimbingan teknis ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas layanan informasi di Badan Publik masing-masing, sehingga pada gilirannya dapat mendorong pencapaian program prioritas pemerintah,” pungkas Nursodik.

Dukungan Penuh Pemprov Sulawesi Selatan
Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan Sultan Rakib mengatakan tema yang diangkat dalam bimtek ini sangatlah tepat.

Alasannya, lanjut Sultan Rakib, karena agenda pembangunan nasional membutuhkan dukungan sistem komunikasi informasi yang kuat, termasuk dalam pengelolaan informasi publik.

“Ketika informasi publik dapat diakses dengan mudah, dikelola secara profesional dan disampaikan secara tepat sasaran, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan meningkat. Inilah yang menjadi modal dasar dalam mempercepat transformasi dan kemajuan bangsa, terutama dalam menghadapi tantangan era digital yang semakin dinamis saat ini,” ujar Sultan.

Menurut Sultan, kegiatan ini menjadi momentum untuk terus memperkuat peran PPID agar senantiasa adaptif, responsif, dan inovatif dalam menjaga kebutuhan informasi masyarakat yang terus mengalami perkembangan. (Res)