Pamekasan, analisapublik.id – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sedang berupaya memfasilitasi penyelesaian kasus perundungan yang terjadi di salah satu sekolah negeri. Penyelesaian ini diupayakan melalui jalur diversi atau perdamaian.
Tenaga Ahli Divisi Hukum UPTD PPA Pamekasan, Umi Supraptiningsih, menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan sesuai amanah Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Nomor 11 Tahun 2012, dan Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023.
”Diversi merupakan upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke proses di luar peradilan,” ujar Umi.
Menurutnya, mekanisme ini bertujuan untuk menciptakan perdamaian antara korban dan pelaku, menghindari anak dari stigma, dan menanamkan rasa tanggung jawab. Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak, orang tua/wali, korban, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial. Diversi hanya berlaku untuk anak dengan ancaman pidana di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan tindak pidana.
Umi mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan masukan kepada tim penyidik Polres Pamekasan untuk menyelesaikan kasus ini melalui diversi. Meskipun upaya yang telah dilakukan polisi menemui jalan buntu, UPTD PPA akan terus mengupayakan diversi saat kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan.
”Jika di kejaksaan gagal, pihak pengadilan juga bisa mengupayakan hal yang sama,” tambahnya.
Selain mediasi, UPTD PPA juga telah menerjunkan tim psikolog untuk memberikan pendampingan kepada kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku.
”Beberapa psikolog dan pekerja sosial sudah kami libatkan untuk memberikan pendampingan dalam menangani kasus kekerasan pada anak ini,” jelas Umi.
Kasus perundungan ini terjadi pada 15 Juli 2025 di salah satu ruang kelas dan dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Pamekasan dengan nomor laporan STILL/B/298/VIII/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur. Video perundungan tersebut sempat viral di media sosial. Korban perundungan berinisial S, sedangkan pelaku berinisial K. ( wa/at)
UPTD PPA Pamekasan Berupaya Mediasi Kasus Perundungan Siswa Lewat Diversi
Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum.
Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.





