EkbisHeadlinePemerintahan

UPT PJJ Pamekasan Penanganan Jalan dan Jembatan 162,7 Km pada Tahun Anggaran 2026

392
×

UPT PJJ Pamekasan Penanganan Jalan dan Jembatan 162,7 Km pada Tahun Anggaran 2026

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN – analisapublik.id | Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Pamekasan menyiapkan program pemeliharaan jalan sepanjang 162,7 kilometer pada Tahun Anggaran 2026, dengan total pagu anggaran sebesar Rp10,93 miliar.

Kepala UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Pamekasan, Ir. Mohamad Hasan Busri, M.T., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut difokuskan pada ruas-ruas jalan provinsi yang berada di wilayah kerja UPT PJJ Pamekasan di Pulau Madura, akan tetapi khusus di Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur tidak memiliki ruas jalan provinsi.

Pemeliharaan rutin yang direncanakan meliputi perbaikan kerusakan ringan jalan, penanganan lubang, perawatan bahu jalan, serta pekerjaan pendukung lainnya guna menjaga kondisi jalan tetap mantap dan layak dilalui oleh masyarakat.

Menurut Mohamad Hasan Busri, program ini bertujuan untuk menjaga konektivitas antar wilayah di Madura, mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, serta menunjang aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.

“Pemeliharaan jalan dilakukan untuk memastikan fungsi jalan provinsi tetap optimal dan aman digunakan, terutama sebagai jalur distribusi dan transportasi masyarakat,” ujarnya.

Pelaksanaan pekerjaan direncanakan berlangsung sepanjang Tahun Anggaran 2026 dan akan disesuaikan dengan prioritas kondisi ruas jalan di masing-masing kabupaten dalam wilayah kerja UPT PJJ Pamekasan.

Dengan adanya program pemeliharaan jalan ini, diharapkan kualitas infrastruktur jalan provinsi di Madura dapat terus terjaga serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat pengguna jalan.

Reporter : Rijen Senario
Editor. : Subardi, SE

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.