HeadlineHukum Kriminal

Unit Reskrim Kenjeran, Bekuk Maling Satroni Gudang Gilingan Plastik Tambak Wedi

36
×

Unit Reskrim Kenjeran, Bekuk Maling Satroni Gudang Gilingan Plastik Tambak Wedi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID — Ada-ada saja cara yang dipilih Arif Seyfullah (26) untuk menguras isi gudang. Bukan merusak pintu atau membuat lubang besar, warga asal Sampang itu diduga memanfaatkan celah di bagian bawah pintu gudang plastik kawasan Tambak Wedi, Surabaya.

Namun, aksi yang mungkin dianggap “praktis” itu akhirnya mengantarkan Arif ke kantor polisi.

Kasus tersebut terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026 pagi, di gudang plastik yang berada di belakang rumah pompa air Tambak Wedi. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kenjeran pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Kecurigaan muncul ketika seorang saksi hendak bekerja di gudang pada Jumat pagi, 21 Agustus 2026. Saat masuk, sejumlah barang ternyata sudah raib.

Barang yang hilang antara lain sekitar 30 kilogram tembaga, dua saringan mesin giling plastik, seperangkat perkakas kunci, satu kipas angin, timbel timbangan, serta satu pompa air.

Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp16 juta.

“Setelah mengetahui barang-barang tersebut hilang, saksi bersama saksi lainnya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran,” ujar Iptu Suroto, Senin (31/8/2026).

Baca Juga:  11 Remaja Siap Bentrok, Celurit Diamankan, Iptu Suroto: Kami Serahkan ke Unit PPA

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Kenjeran. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada Arif.

Tersangka ditangkap pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Dari pemeriksaan, Arif mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Suzuki Smash warna merah-hitam bernopol M 3069 VC yang diduga digunakan sebagai sarana.

Cara masuk ke gudang pun cukup tak biasa. Arif disebut menyusup melalui celah bagian bawah pintu.

Setelah berada di dalam, barang-barang yang menjadi sasaran dimasukkan ke dalam karung. Karung tersebut kemudian dilempar melewati pagar gudang.

Setelah semua dianggap cukup, Arif keluar melalui celah pintu yang sama. Barang-barang kemudian dibawa menggunakan sepeda motor.

“Pelaku masuk ke dalam gudang melalui celah bawah pintu. Barang-barang yang diambil dimasukkan ke dalam karung, kemudian dilempar melewati pagar sebelum pelaku keluar dari gudang,” terang Suroto.

Ironisnya, nilai kerugian korban yang ditaksir Rp16 juta ternyata tidak sebanding dengan hasil yang masuk ke kantong tersangka.

Barang-barang tersebut dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di sekitar Jalan Indrosono. Hasil penjualan seluruhnya hanya Rp130 ribu.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Raih Juara II Ungkap Kasus Narkoba Terbanyak Semester I 2026

Dari uang tersebut, Rp80 ribu sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara Rp50 ribu diamankan polisi sebagai barang bukti.

Polisi juga menemukan fakta bahwa Arif sebelumnya pernah bekerja secara freelance di gudang tersebut. Status itu diduga membuatnya mengetahui kondisi lokasi, termasuk akses yang bisa digunakan untuk masuk.

Tak berhenti di satu aksi, Arif juga mengaku pernah melakukan pencurian di lokasi yang sama pada Juli 2026. Saat itu, barang yang diambil berupa tembaga.

“Pelaku pernah bekerja sebagai pekerja freelance di gudang tersebut. Dari hasil pemeriksaan juga diketahui pelaku mengaku pernah melakukan pencurian di lokasi yang sama sebelumnya,” kata Suroto.

Kini, aksi “masuk lewat celah” tersebut justru membuat Arif harus berurusan dengan hukum.

Kerugian belasan juta rupiah, sementara hasil penjualan barang curian hanya Rp130 ribu. Kalau dihitung-hitung, ini bukan lagi bisnis merugikan—ini bisnis yang sejak awal memang sudah salah alamat.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.