HeadlinePeristiwa

Tiga Bulan Gaji Belum Dibayar, Petugas Kamtib PT Pasar Surya Mengadu: Kami Bertahan Hidup dengan Apa?

2348
×

Tiga Bulan Gaji Belum Dibayar, Petugas Kamtib PT Pasar Surya Mengadu: Kami Bertahan Hidup dengan Apa?

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, ANALISA PUBLIK – Di tengah aktivitas pasar yang tetap berjalan setiap hari, sejumlah petugas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) PT Pasar Surya (Perseroda) mengeluhkan gaji mereka yang disebut belum dibayarkan selama tiga bulan, yakni Juni, Juli hingga Agustus 2026.

Meski hak tersebut belum diterima, para petugas mengaku tetap menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pasar.

Salah seorang petugas Kamtib mengatakan, setiap bulan mereka menerima gaji sekitar Rp2,5 juta. Jika nominal tersebut sama selama tiga bulan, total pembayaran yang belum diterima mencapai sekitar Rp7,5 juta per orang.

“Sudah tiga bulan kami tidak digaji. Setiap ditanya jawabannya selalu sedang diproses. Padahal Rp2,5 juta itu kami atur untuk kebutuhan hidup sebulan. Sekarang kami tidak tahu harus meminjam ke mana lagi,” ungkap salah seorang petugas, Senin (31/8/2026).

Bagi para pekerja, keterlambatan pembayaran tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Gaji menjadi sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, mulai biaya makan, pendidikan anak, listrik hingga kebutuhan sehari-hari.

Dirut PT Pasar Surya: Sudah Mulai Ada Jalan Keluar

Menanggapi keluhan tersebut, Direktur Utama PT Pasar Surya (Perseroda) Agus Priyo Akhirono memberikan konfirmasi kepada ANALISA PUBLIK melalui pesan WhatsApp, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 08.22 WIB.

Agus menyampaikan bahwa jajaran direksi telah berkomunikasi dengan pihak penyedia jasa Kamtib untuk mencari penyelesaian persoalan tersebut.

“Kemarin dari direksi PD Pasar sudah komunikasi dengan pihak penyedia jasa Kamtib tersebut. Dan Alhamdulillah, sudah mulai ada jalan keluar,” kata Agus.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai pembayaran gaji yang dikeluhkan petugas serta penyelesaian yang telah ditemukan, Agus belum menyampaikan secara rinci skema maupun waktu pembayaran.

Hingga berita ini diperbarui, Kamis (3/9/2026) pukul 08.43 WIB, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai kapan seluruh hak petugas Kamtib untuk periode Juni, Juli dan Agustus 2026 akan dibayarkan

Aturan Pengupahan Mengatur Waktu Pembayaran

Persoalan pembayaran upah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah mengalami perubahan, terakhir melalui PP Nomor 49 Tahun 2025.
Pasal 55 mengatur pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan dengan pekerja atau buruh. Jangka waktu pembayaran upah juga tidak boleh lebih dari satu bulan.

Sementara Pasal 61 mengatur pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah dapat dikenai denda keterlambatan. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah pekerja.

Karena itu, keluhan mengenai belum diterimanya gaji selama tiga bulan membutuhkan kepastian penyelesaian, termasuk mengenai jadwal pembayaran kepada para petugas.

Persoalan tersebut muncul ketika PT Pasar Surya sebelumnya juga mendapat perhatian terkait kewajiban iuran dan denda BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan surat pernyataan perusahaan tertanggal 29 Mei 2026, kewajiban untuk periode Desember 2025 hingga Mei 2026 saat itu tercatat sekitar Rp648,22 juta dan direncanakan dibayar secara bertahap.

Kini, komunikasi antara direksi PT Pasar Surya dengan penyedia jasa Kamtib menjadi perkembangan baru. Namun bagi para petugas, kepastian utama yang ditunggu tetap sama: kapan gaji yang menjadi hak mereka benar-benar diterima.

ANALISA PUBLIK tetap membuka ruang klarifikasi lanjutan kepada PT Pasar Surya (Perseroda) maupun pihak penyedia jasa Kamtib mengenai mekanisme dan jadwal penyelesaian pembayaran tersebut.

Reporter: Bambang Widodo
Editor: Wetly H. Ali

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.