JAKARTA, analisapublik.id – Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp2.357 triliun, atau tumbuh 13,5 persen dibandingkan APBN 2025. Meski target ini meningkat, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak akan ada tarif maupun pajak baru pada 2026.
Menkeu menyatakan, kebijakan perpajakan akan melanjutkan pengembangan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) dan aturan yang sudah ada. Ia menekankan, tidak ada pengenaan pajak atau tarif baru.
Penerapan sistem administrasi pajak baru, Core Tax, serta pertukaran data dengan kementerian dan lembaga akan menjadi salah satu langkah utama yang diintensifkan.
“Untuk penerimaan pajak 13,5 persen growth, kebijakan masih akan mengikuti UU yang ada. Artinya UU HPP yang sudah ada dan UU lainnya. Kan tadi pertanyaannya menjurus apakah kita punya pajak atau tarif baru, kita tidak. Tapi lebih kepada reformasi internal. Pertama coretax dan pertukaran data akan diinsentifkan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026, Jumat (15/8/2025).
Penerimaan Negara Ditargetkan Tembus Rp3.147,7 T
Penerimaan negara pada 2026 ditargetkan sebesar Rp3.147,7 triliun, naik 9,8 persen. Dari total target tersebut, penerimaan dari pajak ditetapkan sebesar Rp2.357 triliun (naik 13,5 persen) dan penerimaan bea cukai ditetapkan naik 7,7 persen menjadi Rp334,3 triliun. Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditetapkan Rp455 triliun, turun 4,7 persen.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan usulan target penerimaan pajak dalam RAPBN 2026 tergolong realistis. Ia menjelaskan, pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perumusan target.
“Sederhananya kita menggunakan basis 2025 sebagai baseline, ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nominal, ditambah dengan dua effort, satu adalah coretax, yang kedua adalah namanya joint program,” jelas Anggito.
(Res)






