HeadlinePemerintahan

Suntik Anggaran Rp35 Juta per Desa, Pemkab Lumajang Ganti Motor Dinas Kepala Desa

×

Suntik Anggaran Rp35 Juta per Desa, Pemkab Lumajang Ganti Motor Dinas Kepala Desa

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG, analisapublik.id – Setelah lebih dari 16 tahun setia menemani, kendaraan operasional di 198 desa seluruh Kabupaten Lumajang akan diperbarui. Kebijakan ini ditempuh untuk memastikan pelayanan pemerintahan desa tetap optimal dan mampu menjangkau kebutuhan masyarakat secara efektif.

Sejak tahun 2009, kepala desa di Lumajang difasilitasi kendaraan dinas berupa sepeda motor Honda Megapro. Kendaraan tersebut selama ini digunakan untuk berbagai tugas operasional, mulai dari distribusi dokumen, penjangkauan ke dusun terpencil, hingga mendukung aktivitas pelayanan publik lainnya. Namun, seiring usia kendaraan yang telah mencapai lebih dari satu dekade, peremajaan armada dinilai diperlukan untuk menjamin kelancaran operasional di tingkat desa.

Sebagai respons, Pemerintah Kabupaten Lumajang menyalurkan anggaran sebesar Rp35 juta per desa melalui skema alokasi dana desa (ADD) earmark, yaitu dana dengan peruntukan khusus yang tidak dapat dialihkan ke program lain.

“Setiap desa difasilitasi anggaran Rp35 juta untuk pembaruan kendaraan operasional. Dana ini bersifat khusus dan penggunaannya mengikuti aturan yang berlaku, termasuk kewajiban perpajakan,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga:  Warga Sidorejo Lunas PBB 100 Persen, Bupati Lumajang Buktikan Warga Lakukan Partisipasi Pembangunan

Pemerintah desa diberikan keleluasaan memilih jenis kendaraan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi geografis wilayah masing-masing. Misalnya, desa di dataran tinggi dapat memilih kendaraan dengan spesifikasi lebih kuat, sedangkan desa di wilayah perkotaan dapat memilih kendaraan yang lebih praktis.

“Pemerintah desa memilih jenis kendaraannya, sedangkan pemerintah kabupaten menyiapkan pembiayaan hingga plafon Rp35 juta,” jelasnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan pelayanan publik desa, yang tidak hanya menyangkut sarana kerja, tetapi juga efisiensi layanan langsung ke masyarakat. Selain itu, kendaraan operasional juga dianggap sebagai sarana penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Dengan kendaraan yang layak, aparatur desa dapat menjangkau warganya secara lebih cepat dan menyeluruh.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, kendaraan lama yang telah digunakan sejak 2009 akan dihibahkan menjadi aset desa. Kendaraan tersebut masih dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan operasional tambahan, sesuai dengan ketentuan pengelolaan aset.

“Kami berharap pembaruan kendaraan ini menjadi energi baru bagi aparatur desa, sekaligus mempercepat pelayanan dan pengawasan pembangunan,” imbuh Agus.

Baca Juga:  Lahar Hujan Semeru Terjang Lebih Selama Tiga Jam, Penambang Diminta Menjauh

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Lumajang dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan adaptif terhadap dinamika pelayanan publik.

(Res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.