EDITORIALHeadline

Pemerintah Provinsi Jawa Timur Aktifkan 54 Posko THR Keagamaan, Gubernur Tinjau Layanan Pengaduan Pekerja

46
×

Pemerintah Provinsi Jawa Timur Aktifkan 54 Posko THR Keagamaan, Gubernur Tinjau Layanan Pengaduan Pekerja

Sebarkan artikel ini

SURABAYA | analisapublik.id — Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan pengawasan dan pelayanan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja berjalan optimal. Langkah tersebut diwujudkan melalui pengoperasian 54 Posko THR Keagamaan yang dikoordinasikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur di seluruh kabupaten dan kota.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan peninjauan langsung ke Posko THR Keagamaan di kantor Disnakertrans Jawa Timur, Rabu (11/3), untuk memastikan layanan konsultasi dan penanganan pengaduan pekerja berlangsung efektif.

Berdasarkan data yang dihimpun di posko pusat Disnakertrans, tercatat 20 konsultasi dari pekerja terkait mekanisme pembayaran THR. Selain itu, terdapat 20 pengaduan resmi yang masuk. Dari jumlah tersebut, 11 laporan masih dalam proses penanganan, sedangkan 9 kasus telah selesai ditindaklanjuti oleh tim Disnakertrans.

Keterangan Foto:

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama jajaran Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur saat meninjau dan memantau operasional Posko THR Keagamaan di Kantor Disnakertrans Jatim, Surabaya. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengaktifkan 54 Posko THR Keagamaan di seluruh kabupaten/kota guna memastikan hak pembayaran Tunjangan Hari Raya pekerja terpenuhi menjelang Idul Fitri, sekaligus membuka layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja.

Data tersebut menunjukkan bahwa posko tidak hanya berfungsi sebagai pusat informasi, tetapi juga sebagai kanal penyelesaian persoalan pembayaran THR antara pekerja dan perusahaan. Keberadaan posko ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap menjelang Idul Fitri, dengan tujuan memastikan hak pekerja terpenuhi serta menyediakan ruang mediasi apabila terjadi kendala dalam pembayaran THR.

“Setiap Lebaran kami membuka layanan ini agar seluruh karyawan memperoleh haknya. Jika ada yang perlu dikomunikasikan atau dimediasi, Pemprov melalui Disnaker siap memfasilitasi,” ujar Khofifah saat peninjauan.

Sebanyak 54 Posko THR Keagamaan telah diaktifkan di berbagai daerah di Jawa Timur untuk memperluas akses layanan konsultasi dan pengaduan. Pembentukan posko di tingkat kabupaten/kota dimaksudkan agar pekerja dapat menyampaikan persoalan secara langsung di wilayah masing-masing tanpa harus datang ke Surabaya.

Selain kunjungan langsung, Khofifah juga memantau operasional posko melalui pertemuan virtual bersama sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, serta wilayah Malang Raya. Pemantauan tersebut dilakukan guna memastikan seluruh posko beroperasi optimal dan siap menerima laporan masyarakat.

Posko THR Keagamaan merupakan layanan resmi pemerintah yang dibentuk setiap tahun menjelang hari besar keagamaan. Fungsinya mencakup pemberian informasi ketentuan pembayaran THR, penerimaan pengaduan, hingga fasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan. Keberadaan 54 posko di Jawa Timur diharapkan menjadi instrumen pengawasan sekaligus perlindungan bagi pekerja, sehingga pembayaran THR dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku menjelang Idul Fitri.

Editor : H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.