Oleh: Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif LKHAI
Lembaga Kajian Hukum & Advokasi Indonesia
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyisakan pertanyaan mendasar: siapa pelakunya, siapa yang memerintahkan, dan untuk kepentingan siapa informasi tersebut digunakan?
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan tersebut mengarah pada makar. Presiden, menurut keterangannya, telah meminta pengusutan tuntas tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Persoalan ini bukan sekadar perkara teknis kepolisian. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan perangkat negara, maka yang dipertaruhkan adalah supremasi hukum, keamanan nasional, privasi warga, dan kepercayaan publik.
Siapa Pengguna Akhir?
Dugaan penggunaan sistem penyadapan Lawful Interception Management System (LIMS) di luar prosedur semestinya memunculkan pertanyaan serius tentang rantai komando dan distribusi informasi.
Apakah Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan pengguna akhir hasil penyadapan? Ataukah terdapat pihak lain yang menerima dan memanfaatkan informasi tersebut?
Pertanyaan ini harus dijawab melalui penyidikan, bukan spekulasi. Penegak hukum wajib menelusuri siapa yang memerintahkan, melaksanakan, menerima, dan menggunakan hasil penyadapan, termasuk dugaan penghapusan jejak elektronik.
Jangan Berhenti pada Pelaksana Teknis
Apabila dugaan pelanggaran terbukti, pengusutan tidak boleh berhenti pada operator atau pelaksana lapangan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Namun, penyebutan nama maupun jabatan tidak boleh menggantikan pembuktian. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, dan penetapan tindak pidana harus didasarkan pada bukti serta ketentuan hukum yang relevan.
Jangan Sampai Hukum Berakhir dengan Kompromi
Kekhawatiran terbesar adalah ketika perkara yang menyentuh institusi negara justru berakhir melalui kompromi tertutup.
Kompromi politik tidak boleh menjadi jalan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Musyawarah boleh menjadi bagian dari demokrasi, tetapi hukum tidak boleh dikorbankan demi kepentingan kekuasaan.
Jika terbukti bersalah, siapa pun harus diproses secara adil. Jika tidak terbukti, hak dan nama baik pihak yang dituduh wajib dilindungi.
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan kegaduhan, melainkan kebenaran. Pengusutan harus transparan, profesional, dan akuntabel.
Kekuasaan boleh berkompromi dalam politik, tetapi hukum tidak boleh dikorbankan demi kompromi.
CATATAN ABDILAH







