Situbondo, analisapublik.id Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengambil langkah strategis dengan memberikan peran dan otoritas penuh kepada kecamatan untuk mengakselerasi pembangunan, khususnya di wilayah pedesaan, termasuk upaya pengentasan kemiskinan.
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menjelaskan bahwa sebagian agenda pembangunan yang sebelumnya dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dialihkan ke kecamatan agar mereka memiliki ruang gerak yang lebih besar.
”Seperti Alun-alun Besuki yang sebelumnya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan dialihkan ke Kecamatan Besuki, termasuk persoalan sampah yang juga harus diselesaikan di tingkat kecamatan,” ujar Bupati Rio di Situbondo, Rabu.
Fokus Pembangunan di Desa dan Pendekatan Tematik
Bupati menekankan bahwa fokus pembangunan saat ini harus bergeser dari kota ke desa, mengingat sebaran penduduk dan persoalan kemiskinan terbesar ada di desa, dengan kecamatan sebagai tulang punggungnya.
Untuk memaksimalkan peran ini, Bupati Rio menginstruksikan setiap kecamatan untuk bekerja secara tematik, di mana semua program kerja harus didasarkan pada potensi unik di wilayahnya dan bertujuan memberdayakan masyarakat.
Contohnya:
- Kecamatan Kapongan yang memiliki potensi air artesis bisa dikembangkan menjadi sentra perikanan darat.
- Kecamatan Besuki didorong untuk mengolah sampah menjadi nilai ekonomi.
- Kecamatan Arjasa dan Sumbermalang yang berbasis pertanian, pengentasan kemiskinan harus melalui sektor pertanian.
Anggaran Kecamatan Diperbesar
Dalam mewujudkan visi “Situbondo Naik Kelas,” Bupati memastikan bahwa anggaran untuk kecamatan ke depan akan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
Salah satu penyesuaian yang signifikan adalah kenaikan anggaran komunikasi dan koordinasi kecamatan, dari yang semula hanya Rp15 juta menjadi Rp50 juta. Selain itu, anggaran perumahan kecamatan juga ditingkatkan menjadi Rp100 juta.
Bupati juga menginstruksikan semua camat untuk menempati rumah dinas sebagai bagian dari komitmen memberikan pelayanan penuh selama 24 jam kepada warganya. ( wa/an)





