Tulungagung – analisapublik.id | Penanganan dugaan kasus percobaan pembunuhan dan perusakan rumah yang terjadi di Dusun Ringinsari, Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, menuai sorotan dari pihak keluarga korban. Mereka menilai penanganan yang dilakukan Polsek Kedungwaru berjalan lamban dan belum memberikan rasa aman bagi korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Korban merupakan pasangan lanjut usia yang diduga menjadi sasaran aksi teror oleh seorang pelaku yang membawa senjata tajam berupa keris serta linggis.
Pelapor sekaligus anak menantu korban, Broto Susetyo, mengungkapkan bahwa saat kejadian salah satu anggota keluarga segera mendatangi Polsek Kedungwaru untuk meminta bantuan.
Menurut keterangannya, pelaku terlebih dahulu memanjat pagar rumah korban, kemudian memecahkan kaca pintu untuk masuk ke dalam rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku menggedor pintu kamar korban sambil mengancam akan membunuh.
“Metuo tak pateni! (Keluar kamu, tak bunuh!),” teriak pelaku berulang kali sebagaimana disampaikan pihak keluarga.
Selain mengancam korban, aksi tersebut juga menyebabkan kerusakan pada bagian rumah dengan estimasi kerugian material mencapai sekitar Rp5 juta. Korban disebut mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Pelaku Sempat Diamankan, Namun Tidak Ditahan
Merespons laporan masyarakat, petugas Polsek Kedungwaru sempat mendatangi lokasi kejadian. Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka akibat terkena pecahan kaca pintu yang dipecahnya sendiri.
Namun, pihak keluarga mengaku kecewa karena setelah mendapatkan perawatan medis, pelaku tidak dilakukan penahanan dan kembali ke rumahnya yang berada tepat di depan kediaman korban.
Kondisi tersebut, menurut keluarga, membuat korban dan anggota keluarga lainnya terus diliputi rasa takut karena pelaku masih berada di lingkungan sekitar.
Keluarga Soroti Tiga Hal dalam Penanganan Polisi
Pihak keluarga juga mengkritisi sejumlah aspek penanganan perkara yang dinilai tidak maksimal.
Pertama, mereka menyebut petugas tidak segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) maupun memasang garis polisi (police line). Padahal saat itu barang bukti berupa keris dan linggis disebut masih berada di lokasi.
Kedua, keluarga mengaku sempat kembali mendatangi Polsek Kedungwaru sekitar pukul 04.00 WIB untuk melanjutkan proses pelaporan dan meminta kepastian penanganan perkara. Namun, menurut mereka, petugas yang berjaga meminta keluarga datang kembali pada siang hari.
Ketiga, keluarga mempertanyakan alasan kepolisian yang menyebut masih mengumpulkan alat bukti untuk proses penahanan, padahal menurut mereka sejumlah barang bukti masih berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
“Seandainya sejak awal dilakukan olah TKP, seluruh barang bukti masih lengkap berada di lokasi. Sekarang pelaku sudah bebas dan berada di depan rumah korban sehingga keluarga merasa tidak aman,” ujar pihak keluarga.
STPP Diduga Memuat Tanggal yang Tidak Sesuai
Selain menyoroti proses penanganan perkara, keluarga juga mempertanyakan administrasi pada Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/28/VII/RES.1.10/2026/SPKT.
Menurut keluarga, laporan dibuat pada 1 Juli 2026, namun pada surat tersebut tercantum tanggal 28 Juni 2026, sehingga mereka mempertanyakan kesesuaian administrasi dalam penerbitan dokumen tersebut.
Keluarga Minta Kapolres Turun Tangan
Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, pelaku dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan di Polsek Kedungwaru pada Selasa (7/7/2026).
Atas kondisi tersebut, keluarga korban meminta Kapolres Tulungagung memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Mereka berharap seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan sesuai prosedur sehingga dugaan tindak pidana yang dilaporkan dapat diproses secara objektif berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Kedungwaru maupun Polres Tulungagung terkait tanggapan atas sejumlah keberatan yang disampaikan keluarga korban mengenai proses penanganan perkara tersebut.
Reporter: Endi S
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan
Sumber: Analisapublik.id






