JAKARTA – analisapublik.id | Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 ke tahap penyidikan. Langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana yang memenuhi unsur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Perkara ini ditangani oleh Kortastipidkor Bareskrim Polri yang menduga terjadi manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara dalam proses pengadaan. Dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perekonomian nasional yang sementara diestimasi mencapai sekitar Rp5 triliun.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Syahardiantono, menegaskan institusinya memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan. Dukungan tersebut mencakup kolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu guna mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat.
Dalam proses penyidikan, penyidik akan menelusuri aliran dana, memeriksa saksi dan ahli, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun korporasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara secara komprehensif sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan aset negara yang diduga berasal dari tindak pidana.
Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 16 pihak sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lainnya juga akan terus dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
Kepala Kortastipidkor, Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup.
“Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026. Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026,” ujar Totok Suharyanto di Mabes Polri, Senin (6/7).
Polri menegaskan proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berbasis alat bukti. Penyidik juga berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta menindak setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Respati
Sumber: Divisi Humas Polri






