Nganjuk – analisapublik.id | Ruas jalan Pajeng–Nganjuk tercatat masuk dalam rencana penanganan jalan provinsi Tahun Anggaran 2026 dengan alokasi pagu anggaran sebesar Rp10 miliar. Kegiatan tersebut berada di bawah kewenangan Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan data perencanaan, penanganan ruas Pajeng–Nganjuk masuk dalam wilayah kerja UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Kediri. Untuk pelaksanaan kegiatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan atas nama Ir. Reni Mareta, ST.
Dokumen perencanaan juga mencatat bahwa rencana metode pengadaan yang akan digunakan adalah minikom. Hingga saat ini, proses pengadaan belum memasuki tahap penetapan pemenang, sehingga belum ada pihak penyedia jasa yang ditunjuk.
Kepala UPT PJJ Kediri, Ir. Ari Setijorini, ST, MT, menjelaskan bahwa rencana penanganan tersebut merupakan bagian dari program rutin penanganan jalan provinsi untuk menjaga fungsi layanan jalan serta mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah Nganjuk dan sekitarnya.
Namun demikian, hingga tahap perencanaan ini, belum terdapat informasi detail terkait bentuk penanganan yang akan dilakukan, apakah berupa pemeliharaan, peningkatan, atau rekonstruksi jalan. Seluruhnya masih menunggu hasil finalisasi perencanaan teknis dan tahapan pengadaan.
Pelaksanaan kegiatan penanganan ruas Pajeng–Nganjuk baru dapat direalisasikan setelah seluruh proses perencanaan dan pengadaan diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada Tahun Anggaran 2026.
Reporter : Rijen Senario
Editor : Subardi, SE





