EkbisHeadlinePemerintahan

Revisi Perda Parkir Malang: Atur Skema Imbal Jasa Hingga Karcis sebagai Bukti Keamanan

398
×

Revisi Perda Parkir Malang: Atur Skema Imbal Jasa Hingga Karcis sebagai Bukti Keamanan

Sebarkan artikel ini

​Malang, analisapublik.id -Draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir di Kota Malang akan mencakup aturan baru, salah satunya mengenai imbal jasa antara pengelola parkir dan pemerintah daerah. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mengatakan skema ini akan mengatur pembagian kompensasi dari hasil parkir.
​”Poin terbaru dan akan diatur di dalamnya adalah imbal jasa antara pengelola parkir dengan pemerintah kota,” ujar Dito di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu.
​Pembagian tersebut akan merujuk pada hitungan yang telah ditentukan, seperti 60-40%, 65-35%, atau 70-30%. Selain itu, regulasi terbaru ini juga memungkinkan pelibatan pihak ketiga, baik badan maupun perorangan, untuk mengelola titik parkir yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
​Karcis Parkir dan Keamanan Kendaraan
​Revisi Perda Parkir juga mewajibkan juru parkir atau pengelola untuk memberikan karcis parkir kepada masyarakat. Karcis ini berfungsi sebagai bukti bagi pengguna jasa parkir untuk mendapatkan kompensasi jika terjadi kehilangan kendaraan.
​Selain itu, Pemkot Malang akan melakukan survei ulang untuk memetakan titik parkir resmi. Tujuannya adalah untuk mengetahui titik mana saja yang termasuk dalam kategori pajak daerah dan retribusi. Pemetaan teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan wali kota.
​”Nanti titik parkir yang akan masuk di dalam SK Wali Kota Malang adalah yang legal, harus ada karcis,” tambah Dito.
​Secara keseluruhan, revisi Perda ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola parkir yang lebih profesional, dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban masyarakat. Progres pembahasan saat ini telah memasuki tahap evaluasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
​Dito memperkirakan Perda ini maksimal bisa selesai pada Oktober 2025, jika tidak ada revisi lebih lanjut dari provinsi. (Wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.