Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Batu Thomi Rusdiyanto di Kita Batu, Kamis,28,/11 mengatakan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kota baru diselenggarakan setelah tahapan serupa di tingkat kecamatan selesai.
“Rekapitulasi di tingkat kecamatan akan dilaksanakan besok dan tanggal 2 Desember 2024 itu rekap tingkat kota,” kata Thomi.
Rekapitulasi di tingkat kecamatan diharuskan rampung keseluruhan dalam kurun waktu dua hari atau hingga tanggal 1 Desember 2024.
Saat rekapitulasi tingkat kota, penghitungan akan dimulai dari pembacaan perolehan hasil suara untuk jenis Pilkada Jawa Timur dan baru setelahnya Pilkada Kota Batu.
Selain itu, Thomi menjelaskan selama pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 sepenuhnya berjalan lancar, sekalipun ada persoalan mengenai kecukupan jumlah logistik surat suara di beberapa lokasi tempat pemungutan suara (TPS).
Seperti halnya di salah satu TPS Desa Sumbergondo, dimana jumlah surat suara di sana ada kelebihan 102 lembar.
“Desa Sumbergondo ada TPS yang kelebihan surat suara 102 lembar, itu digeser satu TPS di Pandanrejo 37 lembar dan sisannya digeser ke TPS 15 di Kelurahan Temas 65 lembar. Di Kecamatan Junrejo itu dari Kelurahan Dadaprejo TPS 4 kelebihan 80 durat suara lalu digeser ke Desa Mojorejo TPS 2,” ucapnya.
Dia menambahkan pergeseran surat suara dari satu TPS ke TPS lainnya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, yakni Surat KPU RI Nomor 2737.
“Kalau lintas kecamatan itu prosesnya KPPS di TPS yang kelebihan surat suara melaporkan ke PPS. Kemudian, PPS melaporkan ke PPK dan nanti PPK melaporkan ke KPU,” ujarnya.
Diketahui, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 166.942 orang, terdiri dari 82.775 pemilih pria dan 84.167 pemilih wanita.
Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, pada 27 November hingga 16 Desember 2024. ( wa/ar)