HeadlinePemerintahan

Proyek JDU Perumda Delta Tirta Disorot, LSM Laporkan Dugaan Kerugian Negara Rp16,9 Miliar ke Mabes Polri

×

Proyek JDU Perumda Delta Tirta Disorot, LSM Laporkan Dugaan Kerugian Negara Rp16,9 Miliar ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO, analisapublik.id – Dugaan penyimpangan dalam proyek kerja sama pengadaan dan pemasangan Jaringan Distribusi Utama (JDU) di lingkungan Perumda Delta Tirta Kabupaten Sidoarjo menjadi sorotan publik. Sejumlah temuan terkait proyek tersebut dilaporkan lembaga swadaya masyarakat ke aparat penegak hukum.

Lembaga Swadaya Masyarakat Daulah Indonesia Adil Salamah (DiNas) melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek kerja sama investasi JDU yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,9 miliar. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp41,3 miliar dengan skema pembayaran multi years selama lima tahun.

Proyek JDU ini dilaksanakan di sejumlah ruas strategis, meliputi Desa Bangah, Kecamatan Gedangan; Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Waru; serta Desa Sumokali, Kecamatan Candi. Pekerjaan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Perumda Delta Tirta dengan investor PT Rafa Karya Indonesia.

LSM DiNas melaporkan sejumlah pihak yang diduga terkait dalam proyek tersebut, di antaranya Ir. H. Yuddi Adriyana selaku Direktur PT Rafa Karya Indonesia, Dwi Hari Soeryadi selaku Direktur Utama Perumda Delta Tirta, Andjar Surjadianto selaku Ketua Dewan Pengawas Periode 2022–2024, Fenny Apridawati selaku Ketua Dewan Pengawas Periode 2024–2025, serta Subandi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Baca Juga:  SIDAK JALAN RUSAK SETIA BUDI KRIAN, BUPATI TARGET TUNTAS SEBELUM LEBARAN

Pengungkapan dugaan penyimpangan tersebut disampaikan ke publik pada Kamis (15/1/2026), seiring dengan proses klarifikasi yang disebut telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Koordinator LSM DiNas, M. Husein Ayatullah, menyatakan bahwa berdasarkan analisis dokumen dan hasil peninjauan lapangan, pihaknya menemukan sejumlah indikasi, antara lain dugaan mark-up nilai kontrak hingga 40 persen, perubahan spesifikasi material pipa tanpa penyesuaian kontrak, serta perubahan metode kerja dari boring manual menjadi open cut yang dinilai lebih murah tanpa disertai addendum nilai kontrak.

Selain itu, LSM DiNas juga menyoroti potensi beban bunga investasi yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip kewajaran harga, serta ketidaksesuaian merek pipa yang digunakan di lapangan dibandingkan dengan yang tercantum dalam perjanjian awal.

LSM DiNas menyatakan telah menyampaikan laporan resmi ke Mabes Polri sebagai penguatan atas laporan sebelumnya dari sejumlah LSM di Sidoarjo. Mereka juga menyebut aparat dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri telah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Sekretaris Jenderal LSM DiNas, Faruk, menegaskan pihaknya meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan transparan. Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi upaya manipulasi dokumen, seraya menyebut pihaknya telah mengantongi salinan dokumen pembanding.

Baca Juga:  SIDAK JALAN RUSAK SETIA BUDI KRIAN, BUPATI TARGET TUNTAS SEBELUM LEBARAN

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Delta Tirta, Dwi Hari Soeryadi, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa persoalan tersebut telah diserahkan kepada Dewan Pengawas Perumda Delta Tirta untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Reporter : Rijen Senario
Editor : Subardi, S.E.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.