SURABAYA, analisapublik.id — Presiden Prabowo Subianto resmi menyetujui perumusan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur secara komprehensif mengenai pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum sekaligus meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa PP ini akan menjadi solusi tunggal untuk menyelaraskan aturan di lintas kementerian dan lembaga.
“Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah,” kata Yusril usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Jakarta, Sabtu (20/12).
Yusril menekankan bahwa kehadiran PP ini bersifat mendesak. Pemerintah bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri menargetkan aturan ini dapat disahkan pada awal tahun depan.
“Ya secepatnya dirampungkan. Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari, paling lambat sudah keluar PP-nya,” tegas Yusril.
Tindak Lanjut Putusan MK
Menurut Yusril, PP tersebut merupakan derivasi dari Undang-Undang Polri, UU Aparatur Sipil Negara (ASN), serta merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait jabatan anggota Polri.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, bahkan membuka peluang bahwa penguatan aturan ini bisa berujung pada revisi undang-undang di masa mendatang. Namun, untuk jangka pendek, fokus pemerintah adalah mempercepat rancangan PP melalui koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara serta Kemenpan-RB.
“Hasilnya nanti akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden,” imbuh Yusril.
(Res)






