HeadlinePemerintahan

PPATK Aktifkan Kembali Lebih dari 28 Juta Rekening yang Sempat Diblokir Sementara

×

PPATK Aktifkan Kembali Lebih dari 28 Juta Rekening yang Sempat Diblokir Sementara

Sebarkan artikel ini

Jakarta, analisapublik.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah mengaktifkan kembali lebih dari 28 juta rekening nasabah perbankan yang sebelumnya sempat dihentikan sementara. Kebijakan ini diambil setelah PPATK melakukan analisis data secara menyeluruh dan memastikan keamanan rekening tersebut.

“Kita sudah lihat, kita sudah analisa, data-datanya sudah pas, jadi kita lepas (aktifkan kembali),” kata Kepala PPATK, Ivan Yustivandana, saat dihubungi InfoPublik pada Kamis (31/7/2025).

Ivan mengungkapkan, hingga Kamis sore, jumlah rekening yang diaktifkan kembali terus bertambah dan sudah melampaui angka 28 juta. Ia menegaskan bahwa sebagian besar rekening yang sempat dihentikan sementara kini sudah kembali normal.

“Tapi saya rasa, mayoritas sudah diaktifkan kembali, karena ada juga nasabah yang tidak mengetahui kalau rekeningnya sedang dihentikan sementara. Saudara-saudara kita itu ada yang tidak paham lagi dihentikan sementara rekeningnya, karena PPATK melihat ada risiko terhadap rekening yang bersangkutan, kita hentikan sementara, lalu kita buka lagi,” jelasnya.

Kepala PPATK menegaskan bahwa penghentian sementara rekening adalah bagian dari langkah perlindungan terhadap nasabah. Ia meminta masyarakat tidak khawatir akan kehilangan dana.

“Kan sekarang marak jual beli rekening, marak peretasan rekening. Nah, kebijakan itu semata-mata untuk melindungi rekening masyarakat agar tidak disalahgunakan untuk judi online (judol) atau tindak pidana lainnya,” tegasnya.

Ivan juga menambahkan, langkah ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi masyarakat dari berbagai tindak kejahatan finansial. “Jadi, jangan khawatir rekeningnya hilang, uangnya hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya. (Res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.