Ponorogo, analisapublik.id – Pemerintah Kabupaten Ponorogo menjamin kewajiban utama daerah, termasuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak akan terganggu meskipun terjadi pemotongan besar pada Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang mencapai Rp243 miliar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, menjelaskan bahwa sebagian besar pemotongan tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp131 miliar, dengan sisanya dari dana bagi hasil dan pos-pos lain.
“Ya, tentu ini berat bagi daerah, tapi bagaimanapun kita harus menyesuaikan dan tetap patuh terhadap kebijakan pusat,” ujar Agus di Ponorogo, Senin.
Agus menegaskan bahwa meski TKD berkurang cukup signifikan, Pemkab memastikan kebutuhan pokok daerah seperti pembayaran gaji pegawai, cicilan utang, dan belanja wajib lainnya tetap aman. Penyesuaian anggaran akan dilakukan secara hati-hati bersama DPRD untuk menjaga stabilitas keuangan daerah.
Total APBD Kabupaten Ponorogo tahun ini adalah sekitar Rp2,2 triliun. Setelah pemotongan TKD, anggaran yang dapat dikelola daerah diperkirakan tersisa sekitar Rp900 miliar. Keterbatasan anggaran ini semakin diperberat karena Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun ini juga nihil.
“Sisanya sekitar Rp900 miliaran, itu akan kita maksimalkan,” katanya. Meskipun anggaran terbatas, Pemkab berkomitmen untuk melanjutkan program prioritas, termasuk pembangunan infrastruktur.
Sebagai langkah antisipasi, Bupati Ponorogo telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga triwulan ketiga, realisasi PAD dilaporkan telah mencapai sekitar 75 persen.
“Kita harus bijak menyikapi situasi ini. Pemerintah akan beradaptasi, berupaya, dan terus mengevaluasi agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” pungkas Agus. (wa/ar)