SURABAYA, ANALISA PUBLIK – Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya mengungkap dugaan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Margorejo Masjid 33-D, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MC (51), warga Kabupaten Blitar. Ia diduga mengambil satu unit sepeda merek Polygon dan tiga tabung LPG ukuran 3 kilogram milik korban.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/50/IX/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Wonocolo/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tertanggal 1 September 2026.
Peristiwa dilaporkan terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban, Wiwit Apritiya Normi.
Berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pelaku diduga masuk ke area rumah dengan cara melompati pagar. Setelah berada di dalam pekarangan, ia kemudian mengambil satu unit sepeda Polygon serta tiga tabung LPG 3 kilogram.
Usai menerima laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Wonocolo melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Pada hari yang sama sekitar pukul 12.09 WIB, petugas menemukan MC di kawasan STK Jetis Wetan, Jalan Ahmad Yani Nomor 55, Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
MC kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Wonocolo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menangani perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti guna melengkapi proses penyidikan.
Reporter: Agus Hariyanto
Editor: Bhayu Indarto






