Jatim

Kesaksian, BAP hingga Visum Dipersoalkan, Sidang Dugaan Pengeroyokan Louis Prasetya Ungkap Perbedaan

1447
×

Kesaksian, BAP hingga Visum Dipersoalkan, Sidang Dugaan Pengeroyokan Louis Prasetya Ungkap Perbedaan

Sebarkan artikel ini
Foto: Sidang dugaan pengeroyokan Louis Prasetya di PN Surabaya, Rabu (2/9/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi.

SURABAYA, ANALISA PUBLIK – Persidangan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya di kawasan pergudangan Agrimex mengungkap sejumlah perbedaan antara keterangan saksi di persidangan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga hasil visum.

Fakta tersebut mencuat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/9/2026), dengan agenda pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla, yakni Louis Prasetya selaku korban, Natalia, dan Bagas.

Dalam keterangannya, Louis mengaku mengalami kekerasan ketika melakukan aktivitas pemuatan buah ke dalam kontainer. Ia menyebut terdakwa Yusuf terlebih dahulu memukul bagian bibir dan pelipisnya. Setelah itu, menurut Louis, dirinya dipegang, dipukul pada bagian belakang kepala hingga dicekik.

“Badan saya sakit semua. Ada lecet, memar dan luka bagian kepala belakang,” kata Louis di persidangan.

Keterangan tersebut dibantah terdakwa. Yusuf menyatakan insiden terjadi setelah dirinya mendapat ucapan tidak pantas dari Louis. Sementara terdakwa Poerwantoro membantah melakukan pemukulan dan mengaku hanya menarik tangan Louis untuk melerai.

Saksi Natalia, kakak Louis, mengakui tidak melihat langsung peristiwa tersebut karena telah meninggalkan lokasi. Ia mengetahui kejadian setelah menerima telepon dari Louis sekitar 13 menit kemudian.

Natalia juga membenarkan pernah dilakukan upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Polsek Sukomanunggal. Namun, proses tersebut tidak mencapai kesepakatan. Dalam proses itu, menurut keterangannya, sempat muncul pembicaraan mengenai sejumlah uang.

Sementara saksi Bagas mengaku melihat Poerwantoro memukul Louis di bagian pipi. Namun, ia mengatakan hanya menyaksikan kejadian secara sekilas karena saat itu sedang bekerja mengikat tali terpal.

Tim penasihat hukum terdakwa, Susilowati dan Nurdin, menilai sejumlah keterangan saksi masih perlu diuji dengan alat bukti lainnya.

Nurdin menyoroti keterangan Bagas yang menurut pihaknya berbeda dengan BAP. Dalam BAP, kata dia, saksi disebut memberikan uraian lebih rinci mengenai pihak yang melakukan pemukulan. Namun di persidangan, Bagas mengaku hanya melihat sekilas dari jarak sekitar 10 meter.

Penasihat hukum juga mempertanyakan perbedaan mengenai lokasi pukulan pertama. Louis menyebut pukulan pertama mengenai mulut, sedangkan menurut pembela, keterangan Bagas mengarah pada bagian lain.

Hasil visum turut dipersoalkan. Nurdin menyatakan, berdasarkan pembacaan pihaknya, visum tidak mencantumkan luka pada bagian belakang kepala sebagaimana disampaikan Louis.

“Di dalam hasil visum tidak mengatakan ada luka bagian belakang kepala,” ujarnya.

Menurut Nurdin, perbedaan tersebut harus diuji secara menyeluruh dengan rekaman CCTV, visum, BAP, serta alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan.

Persidangan masih berlanjut. Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi dan alat bukti sebelum menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.

Reporter: Yudik Saputra
Editor: Wetly H. Ali

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.