Hukum Kriminal

Polsek Tulungagung Kota Amankan Perempuan Terkait Kasus Penggelapan Uang

345
×

Polsek Tulungagung Kota Amankan Perempuan Terkait Kasus Penggelapan Uang

Sebarkan artikel ini

Analisapublik.id – Perempuan berinisial NHW (26) warga Desa Gempolan Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung diamankan Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung.

NHW dilaporkan oleh manajer Operasional dari PT. TRIOS setelah melakukan penggelapan uang.

“Kronologis berawal pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira pukul 14.00 Wib pelapor selaku manajer Operasional dari P.T TRIOS dihubungi oleh General manajer (Leader) dari P.T.TRIOS Sukses Makmur yang mendapati laporan outlet toko Lani yang berada di pasar Ngemplak di Keluraan Botoran KecamatanTulungagung telah terjadi permasalahan terkait keterlambatan pengiriman barang di toko”, terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Selasa (10/06/2025).

Mengetahui ada permasalahan di toko, pelapor mendatangi outlet toko Lani untuk mencari tahu permasalahannya.

“Setelah mencari tahu, pelapor mendapatkan keterangan bahwa masalah keterlambatan pengiriman barang tersebut terletak di bagian Supervisor yang dilakukan oleh tersangka, di mana setelah dilakukan pengecekan dengan audit internal PT TRIOS lebih lanjut didapatkan keterangan bahwa terjadi selisih uang hasil penjualan barang produk lada yang dilakukan tersangka sebesar Rp 164.500,00 (seratus enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)”, sambungnya.

Baca Juga:  Kapolres Tulungagung: Uji Harian Makanan Bergizi Gratis Pastikan Keamanan Pangan

Mendapati kejadian itu, pelapor kemudian melaporkan ke Polsek Tulungagung Kota.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekira pukul 12.45 Wib di Jl. Yos Sudarso Kelurahan Karangwaru, Tulungagung”, ungkap Kasihumas

“Guna kepentingan penyidikan dan penegakkan hukum maka tersangka dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Tersangka di kenakan Pasal 374 KUH Pidana”, tandas Ipda Nanang. ( Endi S )